Djakarta Lloyd Bisa Bernafas Kembali
Jumat, 17 Februari 2012 | 10:39
Menteri BUMN Dahlan Iskan mencoba kamera milik sebuah stasiun televisi swasta nasional yang merekam keterangan pers dari sejumlah LSM penggiat antikorupsi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, 25 Januari 2012. Foto: Investor Daily/ ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/pras/12 JAKARTA - Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan PT (Persero) Djakarta Lloyd segera "bernafas" lagi setelah sebuah perusahaan Jepang menyatakan bersedia menyewakan kapal jenis handy max kepada perusahaan pelayaran itu untuk mengangkut batubara milik PLN.
"Dengan menyewa kapal maka perusahaan mulai 'bernafas'. Dua hari lalu pemilik kapal dari Jepang, melalui kenalan saya di sana bersedia menyewakan kapalnya berkapasitas 50.000 ton. Mereka percaya kepada saya untuk disewakan kepada Djakarta Lloyd," kata Dahlan, di Jakarta, Jumat.
Menurut Dahlan, sesuai rencana kapal tersebut akan dioperasikan untuk mengangkut 1,5 ton batubara pesanan PT PLN dari Tarahan Lampung ke Sibolga.
Dahlan tidak menyebutkan nama perusahaan Jepang tersebut, termasuk biaya sewa kapal yang dikenakan kepada Djakarta Lloyd. Mantan Direktur Utama PLN ini hanya menjelaskan bahwa perusahaan Jepang tersebut memiliki mitra pengelola di Indonesia.
"Saat ini proses perjanjian sewa sedang dipersiapkan. Mudah-mudahan dalam 3-4 bulan ke depan kapal tersebut sudah dioperasikan," ujarnya.
Djakarta Lloyd saat ini sedang bermasalah karena mengalami kesulitan likuiditas dan dalam kondisi insolven sehingga tidak sanggup membayar kewajiban termasuk gaji karyawan.
Utang perusahaan juga bertambah besar menjadi Rp1,27 triliun termasuk utang dalam bentuk Sub Loan Agreement (SLA) sebesar Rp3,58 triliun.
Perusahaan juga mengalami kerugian sejak 2006 dengan akumulasi kerugian hingga 2010 diperkirakan sebesar Rp1,1 triliun.
Kementerian BUMN bersama DPR saat ini sedang mendalami solusi penyelesaian permasalahan Djakarta Lloyd tersebut dengan tiga opsi yakni, mempertahankan dengan melakukan sinergi dengan BUMN lain, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dilakukan dengan mengusulkan perdamaian kepada kreditor yang diperkirakan selesai 20-57 tahun.
Sedangkan opsi ke tiga likuidasi, yaitu seluruh aset perusahaan akan dijual dengan prioritas pembayaran kepada karyawan, pajak dan kreditor.
Selain mendapat kapal sewaan baru, dalam jangka pendek Dahlan meminta agar gaji karyawan yang sudah 10 bulan tidak dibayar dapat diselesaikan. Sementara kemungkinan menempuh pengurangan karyawan maka pesangonnya dapat dibayar dari hasil penjualan aset berupa gedung. (ant/gor)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!