ENERGY INFRASTRUCTURE & TRANSPORTATIONS AGRIBUSINESS INDUSTRIES, TRADE & SERVICES TELECOMMUNICATION SPORT LIFESTYLE HOTEL AUTOMOTIF TOURISM FAMILY BOOK & CINEMA DINING OUT PROFIL WAWANCARA COSMOPOLITAN
ID Logo
Selamat datang Tamu   |   
Selasa, 22 Mei 2012
Pencarian Arsip

Alfamart Sediakan Ruang Serbaguna untuk Masyarakat
Selasa, 21 Februari 2012 | 23:58

JAKARTA - Minimarket Alfamart pada gerai tertentu menyediakan ruangan serbaguna yang bisa digunakan masyarakat sekitar sebagai wadah berkumpul, bersosialisasi, berinteraksi, bermusyawarah dan beragam aktivitas lainnya secara gratis.

"Ini merupakan bentuk kepedulian kami kepada masyarakat yang membutuhkan ruang untuk beraktivitas agar fungsi manusia sebagai makhluk sosial tetap terjaga di kota-kota besar yang cenderung asosial," kata Solihin, Corporate Affair Director Alfamart dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa.

PT Sumber Alfaria Trijaya sebagai pengelola minmarket Alfamart menamakan ruang itu sebagai Rumah Komunitas yang berupa ruang khusus di gerai-gerai tertentu dimanfaatkan oleh Rumah Komunitas tersebut dapat digunakan semua lapisan masyarakat secara gratis seperti kelompok arisan, karang taruna atau komunitas-komunitas lainnya untuk melakukan berbagai perayaan ulang tahun, nonton bareng, demo masak, senam, karang taruna, rapat warga, dan berbagai aktivitas di luar kegiatan SARA dan politik.

"Tujuan Rumah komunitas, selain mengakomodir masyarakat sekitar yang membutuhkan tempat untuk beraktivitas juga untuk menggiatkan komunitas-komunitas di sekitar gerai Alfamart serta menciptakan hubungan timbal balik yang baik antara Alfamart dan masyarakat,” katanya.

Ruang tersebut dilengkapi AC, meja-kursi, sound system dan kamar mandi. Untuk menggunakan fasilitas ruangan tersebut, kata Solihin, relatif mudah karena perwakilan kelompok masyarakat cukup datang ke gerai Alfamart yang memiliki Rumah Komunitas, melihat jadwal pemakaian ruangan dan bertemu dengan penanggung jawab toko, mengisi formulir, lalu membawanya ke kantor RT/RW setempat untuk mendapatkan ijin kegiatan,

Berdasarkan ijin dari RT/RW tersebut, maka penanggung jawab toko akan mencetak struk pemakaian ruangan Rumah Komunitas dan diberikan kepada perwakilan masyarakat atau komunitas. Dalam struk tersebut terdapat jadwal pemakaian Rumah Komunitas.

Pada saat hari kegiatan maka pengguna cukup membawa struk tersebut kepada penanggung jawab toko untuk divalidasi sesaat sebelum kelompok masyarakat menggunakan Rumah Komunitas.

"Jika valid, maka penanggung jawab toko akan menandatangani dan mencap struk tersebut. Setelah itu, anggota masyarakat dapat menggunakan Rumah Komunitas tersebut," kata Solihin. (ant/gor)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!




Semua Bisa Jadi Investor
Semua Bisa Jadi Investor
Semua Bisa Jadi Investor
Close