Mengawal Kebijakan BBM
Kamis, 23 Februari 2012 | 6:37
Pemerintah, seperti dikemukakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), akhirnya memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 April 2012. Harga premium akan naik Rp 750-1.250 per liter dari harga saat ini Rp 4.500 per liter.
Gejolak harga minyak mentah merupakan alasan utama di balik keputusan tersebut. Setuju atau tidak setuju, suka atau tidak suka, keputusan sudah diambil. Paling tidak, dengan adanya keputusan itu, kita tidak lagi terombangambing oleh sikap gamang dan bimbang pemerintah. Selama berbulanbulan kita terus bertanya-tanya, opsi mana yang akan diambil pemerintah dalam mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi, apakah menaikkan harga premium, atau melarang mobil pribadi menggunakan premium?
Pada akhirnya kita memang harus realistis. Harga minyak yang terus bercokol di atas US$ 115 per barel atau jauh di atas asumsi harga minyak nasional (Indonesia crude price/ICP) APBN 2012 sebesar US$ 90 per barel akan membuat APBN jebol. Setiap kenaikan ICP US$ 1 per barel akan menaikkan jumlah subsidi BBM sebesar Rp 2 triliun. Alih-alih digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menyejahterakan rakyat, dana APBN bisa habis untuk menambal subsidi BBM.
Kita juga harus maklum bahwa sebagian besar subsidi premium —tahun ini dialokasikan sebesar Rp 123,6 triliun—justru dinikmati orang-orang kaya. Padahal, yang berhak menerima subsidi sejatinya hanya orang-orang miskin. Akan lebih bermaslahat jika dana sebesar itu digunakan untuk membiayai program pengentasan kemiskinan, penyediaan lapangan kerja, pendidikan, kesehatan, serta membangun berbagai infrastruktur publik.
Keputusan pemerintah mengambil opsi kenaikan harga premium bisa dipahami. Menaikkan harga premium jauh lebih simpel, aplikabel, dan manageable ketimbang melarang mobil pribadi menggunakan premium. Jika melarang mobil pribadi menggunakan premium, pemerintah akan kesulitan mengontrolnya.
Apalagi belum semua SPBU dilengkapi perangkat pertamax. Kita pun sepakat bahwa melarang mobil pribadi menggunakan premium akan memberikan tekanan inflasi lebih kuat, karena mewajibkan mobil pribadi menggunakan pertamax sama saja dengan menaikkan harga premium 100%.
Lagi pula, program konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG) yang semula diharapkan bisa menjadi alternatif mahalnya harga pertamax belum bisa diimplementasikan secara luas akibat keterbatasan infrastruktur. Setuju atau tidak setuju terhadap kenaikan harga premium, kita tetap perlu membuat catatan khusus. Dengan alasan apa pun, menaikkan harga premium tetap berisiko.
Di tengah kondisi perekonomian global yang belum menentu, di tengah fluktuasi harga minyak yang sulit ditebak, menaikkan harga BBM ibarat melempar dadu. Mata dadu mana yang akan keluar, kita tidak tahu. Lambat atau cepat, perekonomian nasional akan terimbas krisis ekonomi global yang dipicu krisis utang Eropa dan krisis finansial AS. Gejala itu sudah tampak pada penurunan kinerja ekspor nasional karena daya beli masyarakat di negara-negara maju melemah. Gejala lain adalah terus meningkatnya impor produk jadi karena negara-negara eksportir mengalihkan pasarnya dari negara-negara maju yang terkena krisis, ke Indonesia.
Fenomena penurunan ekspor dan banjir produk impor tak bisa dipandang remeh. Penurunan ekspor akan mendorong industri di dalam negeri melakukan efisiensi besar-besaran, salah satunya memangkas tenaga kerja. Banjir impor produk jadi juga bakal menggerus pasar domestik yang ujung-ujungnya membangkrutkan perusahaan manufaktur nasional. Semua itu akan bermuara pada satu hal: membengkaknya kembali angka kemiskinan.
Ditambah tekanan inflasi yang muncul akibat kenaikan harga premium, risiko-risiko tersebut akan datang seperti bola salju yang menggelinding, berputar, dan terus membesar. Apalagi pemerintah juga akan menaikkan tarif dasar listrik (TDL). Maka kita perlu mengingatkan pemerintah bahwa opsi kenaikan harga premium akan memiliki risiko berlipat ganda jika tak diikuti langkah-langkah antisipasi.
Kita sepaham bahwa untuk meredam dampak berganda kenaikan harga premium, pemerintah perlu menjaga inflasi agar tetap rendah. Pemerintah juga perlu menyiapkan jaring pengaman sosial (JPS) yang lebih kuat di bidang pendidikan, kesehatan, pangan, dan transportasi, termasuk dalam bentuk bantuan langsung tunai, jaminan sosial, dan kupon transportasi bagi penduduk miskin. Tujuannya tiada lain agar masyarakat miskin tidak semakin miskin dan masyarakat setengah miskin tidak jatuh miskin.
Kita juga perlu terus mendorong pemerintah agar menetralisasi berbagai dampak buruk krisis ekonomi global. Untuk menjaga kinerja ekspor, pemerintah harus mendorong ekspor ke negara-negara tujuan ekspor nontradisional (di luar AS, Uni Eropa, dan Jepang). Sedangkan untuk membendung impor, pemerintah mesti melindungi dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
Pada akhirnya, kita sepakat apa pun langkah yang ditempuh pemerintah, hasilnya akan tetap nihil jika tidak diimplementasikan dengan baik. Di sinilah pentingnya kita mengawal kebijakan tersebut. Jangan sampai kebijakan BBM melenceng dari substansinya, apalagi sampai disusupi kepentingan politik. Bukankah berbagai program JPS selama ini pun sangat kental bernuansa politik?
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!