‘Anak Haram’ Takkan Ada Lagi
Selasa, 21 Februari 2012 | 6:27
Seorang anak melintas di lahan kosong kawasan Kali Opak, Jakarta Utara. Foto: Investor Daily/EKO S HILMAN. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai status hak keperdataan anak luar kawin mesti kita dukung. Dengan putusan MK ini anak luar nikah sudah ditempatkan sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (persona in judicio) dalam perkara kewarisan di pengadilan dan berhak memperoleh harta warisan ayah biologisnya dengan keharusan mampu membuktikan adanya hubungan darah berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/ atau alat bukti lain menurut hukum.
Banyak lelaki hidung belang yang tidak mau mengakui anak yang lahir di luar nikah. Ini yang membuat anakanak telantar. Pascaputusan MK tersebut, kini anak-anak yang lahir di luar pernikahan yang sah bisa mendapatkan hak keperdataan sehingga tidak bisa lagi telantar atau disebut ‘anak haram’.
Putusan MK ini juga dapat menghindari perzinaan. Saat ini terbilang masih banyak laki-laki sembarang menggauli wanita, gampang punya istri simpanan, kawin kontrak, bisa dengan mudah meninggalkan anak dan membebankan ke ibunya. Ini sangat tidak adil. Namun, bagaimana teknis hukum supaya anak-anak mendapatkan hak-hak tersebut?
Gugatan bisa diajukan ke pengadilan negeri (PN) dengan mengajukan gugatan perdata. Gugatan tidak diajukan ke pengadilan agama (PA), sebab PA menghukum perkara adalah berdasarkan adanya surat nikah. Gugatan perdata di PN ada dua, yaitu wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH).
Nah, untuk menggugat si hidung belang, pakailah gugatan PMH tersebut. Apabila seorang ibu ingin memenangkan perkara maka dia harus menyiapkan buktibukti yang cukup untuk meyakinkan hakim. Bisa tes DNA, foto, surat tertulis, saksi, dan sebagainya.
Langkah terakhir adalah meminta kepada majelis hakim supaya ayah biologis membiayai hak-hak anak, seperti biaya sekolah, biaya hidup, kesehatan dan sebagainya. Jumlah besarnya nilai tuntutan harus logis dan tidak mengada-ada. Efek domino dari putusan MK ini mesti terus dipelajari dengan serius. Pemerintah terkait mesti segera menyiapkan dampak dari keputusan tersebut, termasuk kemungkinan anak di luar perkawinan untuk mendapatkan akta kelahiran dan hak waris. Tanpa implementasi yang baik kebijakan yang bagus itu tidak akan berdampak signifikan.
Sari Widyastuti
Bukit Duri,
Jakarta Selatan