ENERGY INFRASTRUCTURE & TRANSPORTATIONS AGRIBUSINESS INDUSTRIES, TRADE & SERVICES TELECOMMUNICATION SPORT LIFESTYLE HOTEL AUTOMOTIF TOURISM FAMILY BOOK & CINEMA DINING OUT PROFIL COSMOPOLITAN WAWANCARA
ID Logo
Selamat datang Tamu   |   
Selasa, 21 Mei 2013
Pencarian Arsip
Kunjungi kami di twitter facebook

Penjualan Rumah Selama Ramadhan Turun
Rabu, 25 Juli 2012 | 13:23

MEDAN-Penjualan rumah menengah ke bawah di Sumatera Utara cenderung semakin turun di bulan Ramadhan akibat masyarakat fokus pada kebutuhan Idul Fitri dan itu membuat target penjualan 10.000 unit tahun ini semakin tidak tercapai.

"Tetapi meski sepi, pengembang tetap melakukan promosi dan pemasaran langsung dengan harapan penjualan terdongkrak naik usai Idul Fitri,"kata Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sumut, Tomi Wistan di Medan, Rabu (25/7).

Menurut dia, sepinya permintaan rumah menengah ke bawah dewasa ini semakin memperpanjang lemahnya penjualan pada golongan rumah itu sepanjang 2012.

Selain karena terhambat berbagai kebijakan mulai dari uang muka perumahan 30 persen, wajib melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga masalah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Dengan kondisi seperti itu, maka REI Sumut semakin berkeyakinan kuat target pembangunan rumah sederhana sebanyak 10.000 unit tahun ini tidak tercapai, meski peran perbankan dalam membiayai di luar FLPP cukup kuat dan pemerintah juga melakukan beberapa kebijakan yang positif.

Hingga semester I 2012, pembangunan perumahan sederhana di Sumut masih belum sampai 10 persen.

Ketua Umum REI Setyo Maharso ketika di Medan, Juni lalu menyebutkan pemerintah memang harus mengevaluasi sejumlah kebijakan terkait kepemilikan rumah karena nyatanya terbukti menghambat pembangunan perumahan khususnya menengah ke bawah.

REI tetap meminta pemerintah mengevaluasi berbagai kebijakan mulai dari soal penetapan uang muka perumahan 30 persen, kewajiban melapor ke PPATK dan soal FLPP.

Uang muka 30 persen misalnya sudah terbukti membuat daya beli melemah khususnya untuk rumah sederhana, meski ada kemungkinan itu hanya terjadi sesaat.

Pemberlakuan uang muka 30 persen untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) seharusnya diimplementasikan hanya untuk rumah mewah berharga lebih dari Rp750 juta ke atas.

"REI sudah dan terus berdialog dengan Komisi V DPR RI membahas berbaga kebijakan tentang perumahan itu yang dinilai menghambat pembangunan perumahan.Harus ada solusi karena kebutuhan rumah masih cukup besar,"katanya.(ant/hrb)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!




Close