ENERGY INFRASTRUCTURE & TRANSPORTATIONS AGRIBUSINESS INDUSTRIES, TRADE & SERVICES TELECOMMUNICATION SPORT LIFESTYLE HOTEL AUTOMOTIF TOURISM FAMILY BOOK & CINEMA DINING OUT PROFIL COSMOPOLITAN WAWANCARA
ID Logo
Selamat datang Tamu   |   
Selasa, 21 Mei 2013
Pencarian Arsip
Kunjungi kami di twitter facebook

Pengembang Soroti Definisi MBR
Oleh Eko Adityo Nugroho | Selasa, 14 Agustus 2012 | 15:28

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz meninjau rumah bagi warga berpenghasilan rendah (MBR) Khusus di Kelurahan Kelurahan Fatukoa, Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (16/7). Kementerian Perumahan Rakyat membangun 500 unit rumah untuk pemukiman WNI Eks Timor Leste yang tinggal di NTT. Foto: Investor Daily/ ANTARA/Kholis/pras/ed/ama/12. Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz meninjau rumah bagi warga berpenghasilan rendah (MBR) Khusus di Kelurahan Kelurahan Fatukoa, Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (16/7). Kementerian Perumahan Rakyat membangun 500 unit rumah untuk pemukiman WNI Eks Timor Leste yang tinggal di NTT. Foto: Investor Daily/ ANTARA/Kholis/pras/ed/ama/12.

JAKARTA – Definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak mendapatkan subsidi pembiayaan perumahaan perlu diubah. Pengubahan definisi dikarenakan konsep MBR saat ini belum mencakup golongan masyarakat berpenghasilan tidak tetap atau informal.

Ketua Lembaga Pengkajian Perumahan dan Pengembangan Perkotaan Zulfi Syarif Koto mengungkapkan, masyarakat informal yang tidak memiliki struk gaji hingga saat ini masih sulit mendapatkan tempat tinggal. Padahal, jumlah masyarakat ini cukup banyak dan sulit mendapatkan akses pembiayaan perumahan dari perbankan. “Maka dari itu, definisi MBR saat ini perlu diubah,” papar dia saat dihubungi Investor Daily di Jakarta, baru-baru ini.

Konsep MBR saat ini, terang dia, seolah hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki struk gaji dengan pendapatan tetap, sehingga layak mendapatkan subsidi pembiayaan perumahan. Masyarakat golongan ini di antaranya karyawan swasta, pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan lainnya. “Bukan itu saja sebetulnya MBR,” ucap Zulfi.

Berdasarkan konsep pemerintah, MBR yang berhak mendapatkan subsidi perumahan adalah masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta untuk rumah tapak dan Rp 5,5 juta untuk rusun. Batasan penghasilan ini dinaikkan dari sebelumnya Rp 2,5 juta rumah tapak dan Rp 4,5 juta untuk rusun. Penghasilan MBR ini harus memiliki struktur gaji, sehingga dinilai bankable oleh lembaga keuangan.

Baca selengkapnya di Investor Daily versi cetak di http://www.investor.co.id/pages/investordailyku/paidsubscription.php 




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!




Close