Hunian Berimbang Sulit Direalisasikan
Oleh Eko Adityo Nugroho | Kamis, 9 Agustus 2012 | 13:45
Sejumlah pengunjung melihat maket kawasan perumahan pada pameran Jakarta Property, baru-baru ini. Meurut Ketua Housing Urban Development (HUD) Institute Zulfi Syarif Koto, kalangan pengembang kelas atas yang akan melaksanakan aturan hunian berimbang disarankan menggandeng mitra strategis untuk pembangunan rumah murah. Ini sebagai upaya menjaga citra pengembang sekaligus mempercepat pengurangan backlog yang mencapai 13,6 juta per tahun. Foto: Investor Daily/EKO S HILMAN JAKARTA – Kalangan pengembang yang tergabung dalam asosiasi Real Estat Indonesia (REI) pesimistis aturan soal hunian berimbang bisa cepat direalisasikan. Pemerintah mengatur ketentuan hunian berimbang dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No 10/ 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang.
Lambannya penerapan hunian berimbang itu karena sangat tergantung pada pemerintah daerah (pemda) sebagai pembina dan koordinasi serta penyusunan pelaksanaan kebijakan. Sedangkan hingga saat ini, belum ada peraturan daerah (perda) yang dibuat pemda untuk merealisasikan permenpera hunian berimbang.
Di samping itu, permenpera ini masih memiliki kekurangan, seperti batasan harga rumah sejahtera, menengah, dan mewah sebanyak empat kali serta batasan jumlah rumah yang mesti dibangun hunian berimbang.
“Jadi, saya pesimistis aturan ini direalisasikan dengan cepat,” papar Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI) Setyo Maharso dalam Sosialisasi Hunian Berimbang dan Evaluasi KPR FLPP di Jakarta, Rabu (8/8).
Baca selengkapnya di
Investor Daily versi cetak di http://www.investor.co.id/pages/investordailyku/paidsubscription.php
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!