Pembelian Kembali Callable Bond
Oleh Hasan Zein Mahmud | Selasa, 7 Agustus 2012 | 8:03
Karyawan memantau pergerakan surat berharga negara di Global Market PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Jakarta, Rabu (4/7). Foto ilustrasi: Investor Daily/DAVID GITA ROZA Callable Bond adalah obligasi yang memberikan hak kepada penerbitnya (emiten) untuk membeli/melunasi kembali obligasi yang diterbitkannya sebelum hari jatuh tempo. Hadirnya klausul pembelian kembali sebelum jatuh tempo ini krusial untuk obligasi yang memiliki tenor jangka panjang.
Kita tahu bahwa yield obligasi korporasi harus lebih tinggi dari tingkat bunga simpanan yang dijamin pemerintah (Surat Utang Negara/SUN, atau Surat Perbendaharaan Negara/SPN, atau Obligasi Ritel Indonesia/ORI atau Sertifikat Bank Indonesia/SBI).
Karena itu, ketika tingkat bunga deposito mencapai 15-16%, lebih dari satu dekade lalu, BUMN seperti PT Indosat harus menerbitkan obligasi dengan kupon 18% per tahun. Perum Pegadaian pernah pula menerbitkan obligasi dengan kupon 17,75% per tahun.
Bayangkan saja kalau tingkat bunga deposito sedang tinggi-tingginya, katakan 15%. Sebuah kabupaten menerbitkan obligasi dengan kupon 16% per tahun, yang dibayar tiap triwulan selama usia panjang obligasi daerah tersebut, misalnya 20 tahun. Bayangkan lebih jauh, pada akhir tahun ke- 5 usia obligasi, tingkat bunga turun menjadi 5% per tahun
Baca selengkapnya di Investor Daily versi digital di
http://www.investor.co.id/pages/investordailyku/paidsubscription.php
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!