Keterwakilan dalam Dekom OJK
Oleh Muslimin Anwar | Senin, 20 Februari 2012 | 6:38
Presiden Telah Memilih Calon terbaik DK-OJK. Foto: Investor Daily/DAVID GITA ROZA Seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Dekom OJK) akan segera dimulai setelah panitia seleksi— diketuai Menteri Keuangan Agus Martowardojo — resmi mengumumkan para calon yang lolos seleksi administrasi pada 14 Februari lalu.
Tercatat 290 pendaftar yang akan memperebutkan 7 jabatan dalam struktur Dekom OJK, di mana dua kursi anggota lainnya telah pasti akan diisi pejabat Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan secara ex-officio, melengkapi syarat 9 anggota Dekom OJK sebagaimana diamanatkan UU No 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dari 290 pendaftar yang siap mengikuti proses seleksi, tercatat 83 orang berlatar belakang perbankan, 17 orang pasar modal, lembaga keuangan non-bank 30 orang.
Sementara itu, dari regulator jasa keuangan (BI/Bapepam-LK) 48 orang, akademisi 25 orang, pemerintahan 36 orang, dan kategori lainnya 51 orang. Sedangkan cakupan seleksi calon anggota meliputi empat tahap, yaitu seleksi administratif, seleksi kapabilitas, seleksi kesehatan, dan seleksi kompetensi. Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan di surat kabar dan laman panitia seleksi.
Moneter dan Fiskal
Terkait pejabat ex-officio, ada baiknya BI menunjuk pejabat yang memiliki latar belakang moneter dan Kemenkeu menunjuk pejabat yang memiliki latar belakang fiskal. Bukan lagi pejabat yang (hanya) ahli dalam bidang perbankan, pasar modal, maupun lembaga keuangan non-nank.
Setidaknya ada dua pertimbangan untuk hal ini. Pertama, keahlian di bidang perbankan, pasar modal, mupun lembaga keuangan nonblank sudah akan dimiliki oleh calon anggota Dekom OJK yang tengah mengikuti seleksi saat ini. Dengan demikian Dekom justru memerlukan anggota yang memiliki pengetahuan dan pengalaman moneter dan fiskal.
Kedua, pemilihan ex-officio dengan latar belakang seperti akan memudahkan koordinasi antara OJK dan otoritas moneter dan otoritas fiskal. Koordinasi yang baik, secara berkala, dan diiringi komitmen yang tinggi akan meminimalisasi moral hazard dan egoisme institusi yang justru mengabaikan kepentingan ekonomi nasional.
Apalagi saat ini di masa mendatang perekonomian nasional sedang dihadapkan pada masalah inflasi yang cenderung meningkat di mana bank sentral berniat merespons dengan menaikkan suku bunga acuan guna menahan laju permintaan. Di sisi lain, pemerintah juga akan menghadapi dua hal yakni pemilu dan target pertumbuhan ekonomi yang belum tercapai di tengah meningkatnya angka pengangguran dan jumlah penduduk miskin.
Dalam situasi demikian pemeintah berniat merespons dengan meningkatkan penyerapan anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) dan stimulus fiskal, sehingga kinerja pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada wakil rakyat di parlemen.
Situasi konflik kepentingan antara otoritas moneter dan otoritas fiskal ini akan semakin diperparah oleh kondisi yang dihadapi OJK yang memiliki target loan to deposit ratio (LDR) yang belum terpenuhi sehingga ekspansi kredit terus dilakukan. Dihadapkan pada situasi seperti ini maka bisa jadi kepentingan otoritas moneter untuk menjaga stabilitas internal rupiah yang ditunjukkan oleh inflasi yang rendah dan terkendali tidak akan terwujud. Pasalnya, dua otoritas lainnya yaitu pemerintah dan OJK memiliki kepentingan yang pencapaiannya bertolak belakang.
Ekspansi likuiditas yang dilakukan pemerintah dan lembaga pengawas jasa keuangan tersebut akhirnya mengorbankan stabilitas rupiah. Bila ini terjadi, maka masyarakat jugalah yang dirugikan. Masyarakat yang akhirnya menikmati pertumbuhan ekonomi yang kurang berkualitas karena pertumbuhan ekonomi riil masih relatif kecil bahkan mungkin negatif.
Masyarakat yang telah memiliki pekerjaan mungkin jumlahnya meningkat. Namun, itu semua tak akan ada artinya karena daya beli masyarakat tergerus akibat inflasi yang meroket. Jadi, sangat masuk akal bila kedua pejabat ex-officio tersebut harus ahli di bidang dimana tujuan bank sentral dan pemerintah harus dipenuhi.
UU BI dan UU JPSK
Ke depan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Pertama, perlunya revisi UU Bank Indonesia dan menyusun UU Jaringan Pengaman Sektor Keuangan (JPSK), serta merumuskan standard operating procedure (SOP). Revisi UU Bank Indonesia perlu segera dituntaskan agar menjadi pijakan yang jelas bagi bank sentral dalam melaksanakan tugasnya di bidang moneter, system pembayaran, dan pengawasan makro-prudensial. Ini penting untuk dapat membedakannya secara tegas dari kewenangan di bidang mikro-prudensial bagi sektor keuangan yang akan menjadi wewenang OJK.
RUU JPSK yang komprehensif perlu segera disahkan agar dapat tercipta dan terpelihara stabilitas sistem keuangan nasional sehingga krisis keuangan yang dapat meluluhlantakkan sendi-sendi perekonomian bangsa dapat dicegah dan ditangani secara optimal. Dengan adanya UU JPSK maka berbagai kebijakan dan tindakan dalam mengatasi berbagai permasalahan, seperti bank dan lembaga keuangan bukan bank, yang mengalami kesulitan likuiditas dan masalah solvabilitas yang berdampak sistemik. dapat segera diatasi dengan baik. Dengan begitu, silang sengkarut semacam Bank Century tak akan terulang lagi.
Selain itu, revisi UU BI dan diberlakukannya UU JPSK akan memudahkan SOP atau mekanisme kerja antarinstitusi keuangan negeri ini, yang selanjutnya akan menjadi pegangan tata kelola OJK nantinya.
Kedua, BI dan Kemenkeu perlu segera mengumumkan siapa gerangan pejabat exofficio yang ditugaskan untuk menjadi anggota Dekom OJK. Hal ini akan memudahkan Pansel OJK, presiden, dan DPR untuk menemukan the right man on the right place di antara 290 pendaftar bersadarkan bidang tugas anggota Dekom OJK nantinya.
Ketiga, perlunya keterwakilan kaum muda, wanita, lintas profesional dan birokrat, serta sosok-sosok dari kawasan Indonesia Timur dan Barat. Keragaman dan kebinekaan yang dimiliki negeri ini tentunya akan semakin indah bila dapat dicerminkan dalam komposisi anggota Dekom OJK. Hal ini penting agar kehadiran OJK diterima masyarakat luas, sehingga hal itu akan mempermudah dan memperlancar tugas-tugas OJK dalam mencapai tujuannya kelak.
Penulis adalah ekonom Bank Indonesia dan dosen FEUI.
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!