ENERGY INFRASTRUCTURE & TRANSPORTATIONS AGRIBUSINESS INDUSTRIES, TRADE & SERVICES TELECOMMUNICATION SPORT LIFESTYLE HOTEL AUTOMOTIF TOURISM FAMILY BOOK & CINEMA DINING OUT PROFIL COSMOPOLITAN WAWANCARA
ID Logo
Selamat datang Tamu   |   
Sabtu, 25 Mei 2013
Pencarian Arsip
Kunjungi kami di twitter facebook

Wanbin Demokrat akan Bicarakan Posisi Hartati Murdaya
Kamis, 9 Agustus 2012 | 9:17

JAKARTA- Dewan Pembina Partai Demokrat akan menyelenggarakan rapat guna membicarakan posisi Siti Hartati Murdaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Soal penetapan tersangka oleh KPK kepada Hartati Murdaya nanti akan dibicarakan dalam rabat dewan pembina," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (8/8).

Marzuki menjelaskan, dalam AD/ART Partai Demokrat mengatur pengurus DPP Partai Demokrat yang tersangkut kasus hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka maka akan dicopot dari jabatannya.

Sedangkan pengurus DPP Partai Demokrat yang telah mendapat sanksi hukum yang tetap, menurut dia, maka diberhentikan dari keanggotaan Partai Demokrat.

"Namun Hartati Murdaya, tidak masuk dalam struktur kepengurusan DPP Partai Demokrat sehingga tidak bisa diberikan sanksi seperti pengurus di struktural Partai Demokrat," katanya.

Ketua DPR RI ini menambahkan, Hartati Murdaya adalah anggota Dewan Pembina Partai Demokrat sehingga posisinya akan dibahas pada rapat dewan pembina.

KPK telah menetapkan Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan sertifikat hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

"Dari hasil pendalaman, ditemukan dua alat bukti yang cukup kuat untuk dapat menarik benang merah antara tersangka-tersangka lama dengan tersangka baru yaitu saudari SHM (Siti Hartati Murdaya)," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Menurut Abraham, SHM selaku Presiden Direktur PT Citra Cakra Murdaya (CCM) dan PT Hardaya Inti Plantation (HIP) diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang sebesar Rp3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu.

Pemberian uang tersebut, menurut dia, diduga terkait dengan pengurusan sertifikat HGU perkebunan kelapa sawit milik PT CCM dan PT HIP di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

"Penetapan tersangka SHM berdasarkan surat perintah penyidikan yang ditandatangani pada 6 Agustus 2012 berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) terakhir, yang bersangkutan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menjadi tersangka," jelas Abraham.(ant/hrbO




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!




Close