ENERGY INFRASTRUCTURE & TRANSPORTATIONS AGRIBUSINESS INDUSTRIES, TRADE & SERVICES TELECOMMUNICATION SPORT LIFESTYLE HOTEL AUTOMOTIF TOURISM FAMILY BOOK & CINEMA DINING OUT PROFIL COSMOPOLITAN WAWANCARA
ID Logo
Selamat datang Tamu   |   
Sabtu, 25 Mei 2013
Pencarian Arsip
Kunjungi kami di twitter facebook

Umar Patek Divonis 20 Tahun Penjara
Jumat, 22 Juni 2012 | 9:19

JAKARTA- Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis  (21/6) menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun kepada Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek atas keterlibatannya dalam sejumlah tindak pidana terorisme.

Majelis hakim yang diketuai Encep Yuliardi menyatakan pria berumur 46 tahun yang punya banyak nama alias itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme.

Umar Patek antara lain dinilai terbukti bersalah menyembunyikan informasi tentang terorisme, terlibat dalam pengeboman sejumlah gereja pada tahun 2000, pengeboman di Bali yang menewaskan 192 orang tahun 2002, menyuruh mencantumkan keterangan palsu dan menggunakan bahan peledak tanpa izin dari pejabat berwenang.

Vonis hukuman dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, tim JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup pada laki-laki yang juga bernama alias Umar, Abu Syekh, Arsalan, Abdul Karim, Umar Kecil, Umar Arab, Umar Syekh, Zacky, dan Anis Alawi Jafar itu.

Jaksa menilai dia bersalah karena menyembunyikan informasi tentang terorisme, terlibat dalam pengeboman beberapa gereja pada tahun 2000 dan pengeboman di Bali pada tahun 2002, ikut melakukan uji coba senjata di Banten dan latihan militer di Aceh, memiliki bahan peledak tanpa hak serta memalsukan dokumen.

Umar Patek dan tim penasihat hukumnya sudah menyampaikan pembelaan, membantah keterlibatan Umar sebagai perencana aksi terorisme serta keikutsertaannya dalam uji coba senjata di Banten dan latihan militer di Aceh.

Umar Patek juga meminta maaf kepada orang-orang yang menjadi korban aksi terorisme yang melibatkan dirinya serta keluarga mereka, juga kepada masyarakat Kristiani, serta masyarakat dan pemerintah Indonesia.

Umar Patek sebelumnya merupakan anggota Jamaah Islamiyah yang paling dicari oleh pemerintah Amerika Serikat, Filipina, dan Indonesia. Amerika bahkan menawarkan hadiah satu juta dolar AS bagi siapa saja yang berhasil menangkap Umar.

Umar Patek ditangkap oleh aparat keamanan Pakistan di Abottabad pada tanggal 25 Januari 2011 dan diesktradisi ke Indonesia pada tanggal 11 Agustus 2011.(ant/hrb)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!




Close