Serahkan Investigasi Kasus Korlantas ke KPK
Rabu, 1 Agustus 2012 | 18:46
Eva Kusuma Sundari (sumber: istimewa) JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari, menyatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi Simulator SIM seharusnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja. Sebab, berdasarkan Pasal 11 dan 50 Undang-Undang 30/2002 tentang KPK, jika suatu kasus sedang ditangani penyidik, lalu KPK melakukan intervensi, kasus tersebut harus diserahkan ke KPK.
Karena itulah, menurut dia, ada terminologi investigasi bersama (joint investigation) antara Mabes Polri dengan KPK dalam kasus itu sangat tak masuk akal.
Kalaupun diadakan joint task force untuk penyelidikan itu dengan kompromi antara lembaga hukum terkait, kata Eva, KPK berhak mengendalikan proses penuntasan kasus tersebut.
"Pengendali utamanya harus KPK. Sehingga bisa menghindarkan potensi penyanderaan kasus akibat konflik kepentingan yang memang problem utama," kata Eva di Jakarta, Rabu (1/8).
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan joint investigation bukan merupakan pilihan yang ideal karena salah satu pihak terkait mempunyai problem terkait substansi penyelidikan.
"Itu bukan pilihan yang ideal karena salah satu pihak mempunyai problem konflik kepentingan. Namun, sepanjang proses berlangsung transparan dan akuntabel maka bisa dikendalikan," tuturnya.
Seperti diketahui, Ketua KPK Abraham Samad melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo membahas joint investigation terkait skandal yang menjerat mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo. (BS/markus js/kristantyo w)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
'Penembak Empat Mahasiswa Trisakti Oknum Polisi'
TNI AU Tahan Pesawat Militer AS di Aceh
Presiden Tunjuk Letnan Jenderal Moeldoko sebagai KASAD
Pengacara Rakyat Gugat PT Freeport Terkait Insiden Longsor
Dirut Semen Indonesia Senang Bisa Kembali ke SMA
KASAD Letjen Moeldoko Merupakan Tentara yang Intelek
Dirjen Bantah Terlibat Kasus Penggelapan Pajak
Ahmad Zacky dan Darin Mumtazah Mangkir dari Panggilan KPK