ENERGY INFRASTRUCTURE & TRANSPORTATIONS AGRIBUSINESS INDUSTRIES, TRADE & SERVICES TELECOMMUNICATION SPORT LIFESTYLE HOTEL AUTOMOTIF TOURISM FAMILY BOOK & CINEMA DINING OUT PROFIL COSMOPOLITAN WAWANCARA
ID Logo
Selamat datang Tamu   |   
Rabu, 22 Mei 2013
Pencarian Arsip
Kunjungi kami di twitter facebook

Perseteruan Polri-KPK Hanya akan Untungkan Koruptor
Jumat, 10 Agustus 2012 | 13:14

JAKARTA - Perseteruan Polri dan KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) dikhawatirkan hanya akan menguntungkan para koruptor yang beroperasi.

"Perlu diwaspadai yang 'menangguk' untung dari perseteruan ini adalah koruptor yang beroperasi," ujar Koordinator Pelaksana Harian Masyarakat Transparansi Indonesia, Jamil Mubarok, dalam dialog yang diselenggarakan di DPD di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan perseteruan itu seperti ada "skenario" untuk menghindarkan diri dari kewajiban yang ada. Hal itu bisa dilihat dari mandat yang diemban KPK, namun dialihkan ke sengketa kewenangan.

"Dalam perseteruan ini, polisi seperti membela diri. Ada yang kejanggalan dalam hal ini," tambah dia.

Sama-sama selesaikan
Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan pihaknya sudah lebih dahulu memberikan laporan adanya transaksi mencurigakan kepada polisi, baru kemudian diberikan kepada KPK. "Ada aliran dana yang cukup signifikan dari pihak terkait ke pihak ketiga," kata Yusuf.

Meskipun demikian, Yusuf mendorong agar permasalahan ini diselesaikan secara bersama-sama.

Perseteruan itu bermula ketika KPK dan Polri sama-sama menyidik dan menetapkan tersangka kasus simulator SIM.

Polri bersikeras tetap melakukan penyidikan karena mengaku telah menyelidiki hal ini sebelumnya. KPK lebih dulu menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012.

Baik Polri maupun KPK memiliki tiga tersangka yang sama, yakni Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

Sedangkan dua lainnya adalah pemenang tender, yakni Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan saksi kunci dalam perkara itu, yakni Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang. (ant/gor)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!




Close