ENERGY INFRASTRUCTURE & TRANSPORTATIONS AGRIBUSINESS INDUSTRIES, TRADE & SERVICES TELECOMMUNICATION SPORT LIFESTYLE HOTEL AUTOMOTIF TOURISM FAMILY BOOK & CINEMA DINING OUT PROFIL WAWANCARA COSMOPOLITAN
ID Logo
Selamat datang Tamu   |   
Selasa, 22 Mei 2012
Pencarian Arsip

Pengacara Nazaruddin Laporkan Kesaksian Palsu Angie
Selasa, 21 Februari 2012 | 16:33

Aktivis yang menamakan diri Mawar Pro Pemberantasan Korupsi melakukan aksi damai, mendesak agar Angelina Sondakh (Angie) untuk bersikap jujur dalam kasus suap Wisma Atlet, di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (20/2). Foto: Investor Daily/TINO OKTAVIANO Aktivis yang menamakan diri Mawar Pro Pemberantasan Korupsi melakukan aksi damai, mendesak agar Angelina Sondakh (Angie) untuk bersikap jujur dalam kasus suap Wisma Atlet, di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (20/2). Foto: Investor Daily/TINO OKTAVIANO

JAKARTA - Tim pengacara terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet SEA-Games, Muhammad Nazaruddin melaporkan Angelina Sondakh (Angie) kepada Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, terkait dugaan memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Laporannya dugaan keterangan palsu di bawah sumpah saat sidang Nazaruddin. Pertama dia mengaku tidak memiliki Blackberry pada 2009. Tapi kami memiliki bukti foto juga banyak saksi," kata salah satu tim pengacara Nazaruddin, Abdul Fakhridz di Markas Polda Metro Jaya, Selasa.

Berdasarkan laporan bernomor : LP/603/II/2012/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 21 Februari 2012, tim pengacara Nazaruddin atasnama Fakhridz Donggo melaporkan Angie dengan Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu di bawah sumpah majelis hakim dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Selain itu, Fakhridz juga menduga Angie berbohong dan tidak mengakui adanya percakapan antara mantan Putri Indonesia tersebut dengan terpidana Rosalina Manulang melalui pesan singkat "Blackberry Massenger" (BBM).

Angelina Sondakh saat menjadi saksi pada persidangan terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet, Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, pekan lalu, mengaku tidak pernah menjalin komunikasi dengan terpidana Rosalina melalui Blackkberry sekitar tahun 2009, karena belum memiliki telepon selular jenis smartphone.

Namun hal itu dibantah tim pengacara Nazaruddin, yakni Elza Syarief dan Hotman Paris Hutapea yang menunjukkan foto Angie saat memegang Blackberry sekitar 2009, kepada majelis hakim. (ant/gor)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!




Semua Bisa Jadi Investor
Semua Bisa Jadi Investor
Semua Bisa Jadi Investor
Close