Neneng Shalat Ied di Rutan Pondok Bambu
Minggu, 19 Agustus 2012 | 8:59
Tersangka dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan di Jakarta, Senin (16/7). Neneng yang mengenakan baju tahanan KPK tersebut diperiksa sebagai saksi untuk R Azmi Bin Muhammad Yusof, warga negara Malaysia yang menjadi tersangka karena diduga menghalang-halangi penyidikan kasusnya. Foto: Investor Daily/ ANTARA/Puspa Perwitasari/ama/12 JAKARTA - Hanya satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Neneng Sri Wahyuni yang dibawa dari Rutan KPK untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) 2008 tersebut datang dikawal beberapa petugas dari KPK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Minggu, sekitar pukul 6.10 WIB.
Istri terpidana kasus korupsi Wisma Atlet mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengenakan gamis berwarna abu-abu dan kerudung bernuansa hitam tidak menjawab satu pun pertanyaan wartawan di luar rutan.
Menurut salah seorang petugas yang mengawal Neneng memang hanya istri Nazaruddin ini saja yang dibawa untuk mengikuti sholat di Rutan Pondok Bambu karena tahanan kasus korupsi lain yakni kader Partai Demokrat Angelina Sondakh telah dipindahkan terlebih dahulu ke rutan tersebut.
Sedangkan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Jakabaring Mindo Rosalina Manulang telah memperoleh bebas bersyarat.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan para tahanan kasus korupsi yang ditahan di Rutan KPK melaksanakan Shalat Idul Fitri di Rutan Klas IIA Pondok Bambu dan Lapas Klas I Cipinang. "Tidak ada kesempatan bertemu keluarga di sana (Rutan Pondok Bambu dan Lapas Cipinang). Begitu selesai langsung balik ke Rutan KPK," ujar dia.
“Keluarga hanya diizinkan menemui tahanan di Rutan KPK saja setelah mendapat izin dari Kepala Rutan KPK,” tegas Johan Budi. (ant/gor)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
'Penembak Empat Mahasiswa Trisakti Oknum Polisi'
Freeport Perkirakan 17 Pekerja Masih Terkubur di Reruntuhan
TNI AU Tahan Pesawat Militer AS di Aceh
Presiden Tunjuk Letnan Jenderal Moeldoko sebagai KASAD
Pengacara Rakyat Gugat PT Freeport Terkait Insiden Longsor
KASAD Letjen Moeldoko Merupakan Tentara yang Intelek
Dirut Semen Indonesia Senang Bisa Kembali ke SMA
Dirjen Bantah Terlibat Kasus Penggelapan Pajak