ENERGY INFRASTRUCTURE & TRANSPORTATIONS AGRIBUSINESS INDUSTRIES, TRADE & SERVICES TELECOMMUNICATION SPORT LIFESTYLE HOTEL AUTOMOTIF TOURISM FAMILY BOOK & CINEMA DINING OUT PROFIL COSMOPOLITAN WAWANCARA
ID Logo
Selamat datang Tamu   |   
Sabtu, 25 Mei 2013
Pencarian Arsip
Kunjungi kami di twitter facebook

DIDUGA TERIMA SUAP

KPK Tangkap Dua Hakim Tipikor
Oleh Aris Cahyadi | Sabtu, 18 Agustus 2012 | 23:00

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/8), saat menerima uang dari seseorang yang menjadi perantara.

“KPK bersama Mahkamah Agung menangkap tiga orang sebagai terperiksa. Dua orang dari tiga orang itu hakim ad hoc Tipikor. Proses pemeriksaan terhadap terperiksa sedang berlangsung,” jelas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/8).

Bambang menjelaskan, terperiksa berinisial KM, HK, dan SD. KM dan HK adalah hakim pengadilan Tipikor. KM bertugas di pengadilan ad hoc Tipikor Semarang, sementara HK bertugas di Pontianak.

Sementara itu, SD adalah penghubung hakim Tipikor dengan tokoh penting yang perkaranya sedang ditangani Pengadilan Tipikor. Bambang menjelaskan uang yang menjadi barang bukti yang diamankan oleh KPK dan MA sedang dihitung, namun yang jelas nominalnya di atas Rp 100 juta.

“Pemberian sesuatu ini diduga berkaitan dengan pemeriksaan tokoh penting di Semarang. SD adalah penghubung tokoh penting tersebut dengan HK dan KM agar perkaranya lancar,” jelasnya.

Baca selengkapnya di Investor Daily versi digital di http://www.investor.co.id/pages/investordailyku/paidsubscription.php




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!




Close