KPK Dianggap Langgar Etika
Kamis, 2 Agustus 2012 | 8:03
Pimpinan KPK. Foto: Investor Daily/ANTARA/Puspa Perwitasari/pd/11 JAKARTA-Tim kuasa hukum Djoko Susilo menilai KPK telah melanggar etika kesepakatan bersama tiga lembaga penegak hukum dengan tiba-tiba menyidik tersangka dalam kasus dugaan korupsi simolator SIM Mabes Polri tahun anggaran 2011.
"Kami menilai KPK melakukaan tindakan melanggar etika dalam MoU antara Kejagung, Polisi dan KPK tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disepakati tanggal 29 Maret lalu," kata salah satu pengacara Djoko Susilo, Tommy Sihotang, setelah konferensi pers di kantor pengacara Hotma Sitompoel di Jakarta, Rabu (1/8).
Dia mengatakan, dalam kesepakatan bersama itu disebutkan jika satu pihak sudah mulai melakukan penyelidikan kasus, maka kasus itu tidak bisa diambil pihak lain. Hal itu tercantum dalam Pasal 8 dan Pasal 13 dalam kesepakatan itu.
Menurutnya, KPK sudah mengetahui Polri sedang menangani kasus tersebut, namun tiba-tiba menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka.
Selain itu Tommy mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan KPK tanggal 30 Juli pukul 16.00 hingga 31 Juli pukul 05.00, KPK elah mengambil dokumen yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini.
Dia mempertanyakan KPK yang asal angkat dokumen di Korlantas, yang belum tentu benar itu dokumen terkait kasus ini.
"Sekarang dari mana dia (KPK) tahu, dia main ambil-ambil saja dokumen, itu yang kami persoalkan," katanya.
Dalam pernyataan persnya, tim kuasa hukum Djoko Susilo mempertanyakan KPK yang menetapkan DS sebagai tersangka sementara yang bersangkutan tidak pernah dilakukan pemeriksaan atau tidak mencukupi bukti permulaan.
Disebutkan dalam keterangan pers itu, telah terjadi pelanggaran hukum dan etika dalam penetapan status DS sebagai tersangka. Hal ini menurut tim hukum merupakan pelanggaran hukum, pelanggaran undang-undang, pelanggaran etika.
"Atau dengan kata lain telah tejadi 'abuse of power' oleh KPK di dalam penanganan perkara ini," kata tim kuasa hukum DS dalam keterangan persnya.
Tommy menambahkan, dalam konferensi pers itu, Djoko Susilo telah menunjuk tiga orang sebaga kuasa hukumnya. Mereka adalah Hotma Sitompoel, Juniver Girsang, dan Tommy Sihotang.
KPK telah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 27 Juli lalu dengan tersangka DS yang pernah menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Mabes Polri.
KPK juga telah menggeledah gedung Korlantas Mabes Polri pada 30 Juli lalu. Penggeledahan itu sempat terhenti karena ada ketidaksepahamanan antara KPK dengan Polri.
Namun setelah pimpiman KPK, seperti Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas bertemu dan berdiskusi dengan Kabareskrim Polri Komjen Sutarman, usaha penggeledahan kembali dilakukan. (ant/hrb)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Ada 24 SMA yang Semua Siswanya Tak Lulus UN
KPK Dalami Aliran Dana ke Anis Matta
Pasangan Cagub Puspayoga-Sukrawan Unggul di Kota Denpasar
Perkuat Pertahanan, TNI akan Pesan Alutsista Baru
Polri Terus Kembangkan Penyidikan Kasus Aiptu LS
Daftar Nama Penerima Uang Fathanah Bukan dari KPK