KNKP Desak Dugaan Suap 'Bloomberg Inisiative' Diusut
Selasa, 7 Agustus 2012 | 7:54
Gedung KPK JAKARTA-Koalisi Nasional Penyelamat Kretek (KNPK) mendesak KPK untuk memeriksa dugaan korupsi suap dalam penerimaan dana dari Bloomberg Inisitiative oleh sejumlah intansi pemerintah.
"Kami mendesak KPK untuk memeriksa Dinas Kesehatan Kota Bogor, Dinas Kesehatan Propinsi Bali, dan Direktorat Pengendalian Penyakit Menular Depkes, yang selama ini menerima dana dari Bloomberg Initiative," kata Zulvan Kurniawan, Koordinator Umum KNPK di Jakarta, Senin (6/8).
Dalam website Bloomberg Initiative (BI) dilaporkan sejumlah institusi pemerintah ini adalah penerima dana BI. Dinas Kesehatan Propinsi Bali sebesar 159.621 dolar AS setara Rp1,4 miliar. Direktorat Pengendalian Penyakit Menular sebesar 615.825 dolar AS setara Rp5,5 miliar. Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Bogor sebesar 228.224 dolar AS atau senilai Rp2,5 miliar.
Menurut Zulvan, tujuan pemberian dana ini adalah untuk melaksanakan agenda BI atas pengontrolan tembakau di negeri ini.
"Agenda asing ini jelas bertentangan dengan kepentingan nasional atas tembakau dengan industrinya, khususnya mengancam kelangsungan kretek sebagai rokok nasional. Apalagi jika ditelisik terdapat kepentingan bisnis produk-produk nikotin dari korporasi-korporasi farmasi asing dalam agenda ini," ujar Zulvan.
Desakan yang sama juga dikemukakan oleh Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Wisnu Brata. "Tujuan dana itu untuk sukseskan agenda pengontrolan tembakaunya Bloomberg Initiative. Agenda itu jelas mengancam kepentingan petani dan kelangsung industri tembakau nasional. Ini mengancam kepentingan nasional," kata Wisnu.
Wisnu mengungkapkan bahwa tujuan dana untuk kampanye antitembakau jelas berpotensi merugikan sumber penerimaan negara dari cukai tembakau, merugikan negara di bidang tenaga kerja, dan terutama bagi petani tembakau Indonesia.
"Semestinya instansi-instansi penerima dana tersebut sebagai bagian dari Pemerintah melindungi kepentingan negara. Tapi karena menerima dana itu, mereka tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana seharusnya. Malah mereka menjalankan agenda kepentingan si pemberi dana. Itu suap," ujar wisnu.
Sementara itu, Sekjen Komunitas Kretek, Alfa Gumilang menuturkan, ada dugaan kuat penerimaan dana tersebut melanggar Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2006 yang telah digantikan dengan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.
"Yang pasti dilanggar adalah Prinsip Penerimaan Hibah yang diatur dalam Pasal 2 PP tersebut," ujar Alfa.
Pasal 2 PP No.10 Tahun 2011 menetapkan bahwa penerimaan hibah harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabel, efisien dan efektif, kehati-hatian, tidak disertai ikatan politik, dan tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas politik.
"Dana dari Bl ini jelas-jelas diterima tanpa kehati-hatian, disertai ikatan politik yakni melaksanakan agenda antitembakau yang di belakangnya ada kepentingan bisnis korporasi farmasi, dan jelas penerimaan dana tersebut punya muatan yang mengganggu stabilitas politik. Salah satunya politik anggaran negara," kata Alfa.(ant/hrb)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
'Penembak Empat Mahasiswa Trisakti Oknum Polisi'
Ahmad Zacky dan Darin Mumtazah Mangkir dari Panggilan KPK
Lemhannas Tentang Pelecehan Asing terhadap NKRI
Dirut Semen Indonesia Senang Bisa Kembali ke SMA
AS Akui Pesawatnya Langgar Wilayah Udara Indonesia
28 Orang Tewas dalam Tambang Freeport Papua
Pemerintah Bentuk Tim Independen Insiden Freeport
Dana Fathanah untuk Kampanye Saifullah Yusuf Fitnah