ENERGY INFRASTRUCTURE & TRANSPORTATIONS AGRIBUSINESS INDUSTRIES, TRADE & SERVICES TELECOMMUNICATION SPORT LIFESTYLE HOTEL AUTOMOTIF TOURISM FAMILY BOOK & CINEMA DINING OUT PROFIL COSMOPOLITAN WAWANCARA
ID Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 20 Juni 2013
Pencarian Arsip
Kunjungi kami di twitter facebook

Haris Surahman Bawa Bukti Transfer Wa Ode
Rabu, 8 Agustus 2012 | 8:45

JAKARTA-Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Tamsil Linrung mengatakan, Haris Surahman melapor pada pimpinan Banggar dengan membawa bukti transfer uang kepada politisi Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati.

Tamsil saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, mengatakan, Haris pernah menemui pimpinan Banggar DPR yang juga disaksikan staf Sekretariat Banggar DPR saat mengadukan soal pemberian sejumlah uang kepada anggota Banggar Wa Ode Nurhayati.

Menurut dia, Haris melaporkan soal pemberian uang sebesar Rp6 miliar kepada Wa Ode untuk memuluskan alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di tiga kabupaten di Aceh.

Haris, kata Tamsil, diterima oleh empat pimpinan Banggar DPR yakni Mirwan Amir, Olly Dondokambey, Melchias Markus Mekeng, dan dirinya sendiri.

Pertemuan Haris dengan pimpinan Banggar DPR yang dilakukan tahun 2010 tersebut, menurut dia, diikuti juga staf sekretariat Banggar. Saat itu Haris mengadukan Wa Ode yang telah menerima uang sekitar Rp6 miliar.

Tamsil mengatakan, Haris menemui pimpinan Banggar karena tidak dapat menemui pimpinan Badan Kehormatan kala itu. Namun pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan dengan menyampaikan kepada Badan Kehormatan meski tidak mengetahui tindak lanjut dari pengaduan tersebut.

Wakil Pimpinan Banggar DPR ini membenarkan penerimaan bukti transfer Rp6 miliar juga termasuk bukti tanda terima asisten Wa Ode yakni Sefa Yolanda.

"Saat Wa Ode diajak untuk dikonfrontir dengan Haris, dia tidak mau dan malah meminta pimpinan Banggar tidak melayani Haris karena menurut dia (Wa Ode) bohong," ujar Tamsil. (ant/hrb)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!




Close