ENERGY INFRASTRUCTURE & TRANSPORTATIONS AGRIBUSINESS INDUSTRIES, TRADE & SERVICES TELECOMMUNICATION SPORT LIFESTYLE HOTEL AUTOMOTIF TOURISM FAMILY BOOK & CINEMA DINING OUT PROFIL WAWANCARA COSMOPOLITAN
ID Logo
Selamat datang Tamu   |   
Selasa, 22 Mei 2012
Pencarian Arsip

KPEI Uji STP untuk Percepat Penyelesaian Transaksi Saham
Selasa, 21 Februari 2012 | 16:29

Ilustrasi. Foto: Investor Daily/EKO S HILMAN Ilustrasi. Foto: Investor Daily/EKO S HILMAN

JAKARTA - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) tengah menguji coba sistem straight through processing (STP) untuk mempercepat penyelesaian transaksi saham di pasar modal.

"STP sedang dalam proses uji coba. Melalui sistem itu diharapkan penyelesaian transaksi dapat dilakukan dalam waktu dua hari, dari sebelumnya penyelesaian transaksi selama tiga hari," ujar Direktur KPEI, Bambang Widodo di Jakarta, Selasa.

Ia mengemukakan, STP merupakan integrasi sistem dan proses dengan cara mengotomasi semua proses dari mulai pemesanan, eksekusi transaksi, kliring, konfirmasi atau afirmasi dan penyelesaian tanpa adanya intervensi manual dan atau input ulang data.

Penerapan STP memungkinkan dana milik investor dapat langsung didistribusikan, sehingga meningkatkan transparansi, mencegah intervensi manual dan mengurangi risiko kesalahan.

Selama ini, kata dia, KPEI mendistribusikan hak dan kewajiban investor sesuai dengan daftar hasil kliring (DHK) melalui anggota bursa.

"Dengan sistem itu diyakini juga akan meningkatkan transaksi di pasar modal. Karena investor bisa menerima haknya lebih cepat dan memutarkan dananya kembali dengan masuk ke pasar modal sehingga akan meningkatkan jumlah transaksi harian," kata dia.

Bambang juga mengemukakan, pihaknya tengah mengkaji stratifikasi anggota kliring dan anggota bursa agar perusahaan efek tetap fokus terhadap fokusnya. "Kami sedang mengkaji rencana stratifikasi anggota kliring dengan anggota bursa," ujar dia.

Ia mengemukakan, selama ini pihaknya menemukan beberapa perusahaan efek ada yang lebih mengarah dalam keahliannya sebagai penjual, dan lainnya sebagai pengendali risiko.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Rudy Utomo mengatakan, sistem STP telah siap untuk diimplementasikan. "Kami sudah mendapatkan informasi mengenai STP. Nantinya settlement-nya langsung ke investor," kata dia. (tk/ant)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!




Semua Bisa Jadi Investor
Semua Bisa Jadi Investor
Semua Bisa Jadi Investor
Close