ENERGY INFRASTRUCTURE & TRANSPORTATIONS AGRIBUSINESS INDUSTRIES, TRADE & SERVICES TELECOMMUNICATION SPORT LIFESTYLE HOTEL AUTOMOTIF TOURISM FAMILY BOOK & CINEMA DINING OUT PROFIL COSMOPOLITAN WAWANCARA
ID Logo
Selamat datang Tamu   |   
Minggu, 19 Mei 2013
Pencarian Arsip
Kunjungi kami di twitter facebook

BEI Ancam Delisting Saham Davomas dan Katarina
Selasa, 17 Juli 2012 | 13:27

Investor memperhatikan pergerakan harga saham melalui monitor di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Foto: Investor Daily/DAVID GITA ROZA Investor memperhatikan pergerakan harga saham melalui monitor di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Foto: Investor Daily/DAVID GITA ROZA

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengancam akan melakukan penghapusan saham secara paksa (force delisting) kepada PT Davomas Abadi Tbk (DAVO) dan PT Katarina Utama Tbk (RINA) dari industri pasar modal.

"Kedua perusahaan itu dinilai tidak menunjukkan going concern di pasar modal," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen di Jakarta, Selasa.

Ia menilai, kedua emiten itu tidak memiliki itikad baik dalam menjalankan usahanya sebagai perusahaan publik. DAVO, bahkan sulit dihubungi BEI untuk mengetahui kelanjutan perusahaan. "Kita sudah kontak, tapi tidak bisa. Namun seminggu lalu mereka sudah berikan laporan keuangan (2011) dan kita tengah pelajari," kata dia.

Sedangkan PT Katarina Utama, menurut Hoesen, perusahaan publik itu tidak jelas struktur pemegang sahamnya. Tahun lalu, Katarina mempunyai masalah atas dugaan manajemen yang seluruhnya ekspatriat asal Malaysia itu menyelewengkan perolehan dana IPO, penggelembungan aset, serta memanipulasi laporan keuangan audit 2009.

Ia menambahkan, dari perolehan dana IPO RINA tercatat sebesar Rp33,6 miliar, manajemen RINA diduga menggelapkan sebesar Rp29,6 miliar. "Kita akan bersihkan. Kalau tidak bisa, kita selesaikan secara adat," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Bapepam-LK Nurhaida mengatakan, pihaknya telah menyampaikan draf revisi Undang-Undang tentang pasar modal agar Bapepam-LK juga dapat mengambil tindakan tegas terhadap emiten yang sudah tidak beroperasi.

Ia menambahkan, dalam draf revisi UU Pasar Modal akan disebutkan penjelasan yang lebih spesifik mengenai status suatu emiten. Poin berikutnya, pihak Bapepam-LK juga akan memuat suatu perusahaan yang tidak memenuhi status sebagai emiten maka Bapepam-LK dapat mengambil tindakan tegas.

“Keberadaan emiten yang dinilai tidak mencerminkan perusahaan publik dapat memberi dampak kurang baik bagi perkembangan industri yang terus berusaha menciptakan pasar modal yang berkualitas dan menjadi utama di kawasan,” katanya. (ant/gor)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!




Close