Pemerintah Siap Ajukan RUU JPSK kepada DPR
Selasa, 21 Februari 2012 | 19:02
Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Foto: Antara JAKARTA - Pemerintah siap mengajukan kembali Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) untuk dilakukan pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Itu tadi sudah harmonisasi final, dan pak Menko Perekonomian sudah siap memparaf untuk kita kirimkan kepada presiden dan dibawa ke DPR," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo seusai rapat koordinasi di Jakarta, Selasa.
Menkeu menjelaskan pemerintah mengajukan draf RUU baru setelah me-review terhadap peraturan yang lama, yang sempat mengalami penolakan dari lembaga legislatif.
Untuk itu, ia mengharapkan pembahasan RUU kali ini mendapatkan respon yang baik dari DPR, sehingga pengesahan UU JPSK dapat lebih dipercepat. "Semuanya sudah sejalan dengan hasil diskusi kita dengan DPR," ujar Menkeu.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution mengatakan, pembahasan RUU JPSK sangat penting karena merupakan peraturan yang melindungi sektor finansial dari kemungkinan terjadinya krisis.
Namun, menurut Darmin, pemerintah mempercepat pengajuan RUU JPSK bukan karena situasi perekonomian global berimbas kepada Indonesia. "Bukan karena mendesaknya waktu, karena UU JPSK penting dari dahulu, tidak baik tertunda-tunda," katanya.
Darmin mengatakan UU ini akan berfungsi sebagai pedoman, siapa yang mengambil keputusan serta langkah-langkah yang harus diambil apabila krisis global sewaktu-waktu berakibat kepada perekonomian Indonesia. "Itu adalah upaya untuk mengamankan tapi bukan berarti kita terkena krisis," ujarnya. (tk/ant)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!