Kemenkeu Minta Batas Lelang Naik Jadi Rp 5 Miliar
Rabu, 22 Februari 2012 | 19:53
Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Foto: Antara JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan agar Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menaikkan batas atas pada plafon lelang sederhana dinaikkan dari Rp 200 juta saat ini menjadi Rp 5 miliar dalam revisi Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 terkait pengadaan barang dan jasa.
Pasalnya, jika plafon tersebut tidak dinaikkan, maka pola penyerapan belanja modal diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dirjen Perbendaharaan Agus Suprijanto menuturkan guna mempercepat penyerapan belanja modal pada kuartal pertama tahun ini, sebaiknya batas atas pada plafon lelang sederhana dinaikkan menjadi Rp 5 miliar dari saat ini Rp 200 juta.
Pasalnya, komposisi belanja modal berdasarkan nilai paket pengadaan yang mencapai Rp 5 miliar mencapai sekitar 20 persen.
"Kalau itu (batas lelang sederhana) dinaikkan menjadi Rp 5 miliar, saya optimis penyerapan anggaran pada kuartal pertama dapat terserap cukup tinggi," ungkap Agus, di Jakarta, hari ini.
Agus menjelaskan, berdasarkan komposisi belanja modal tahun anggaran 2012 berdasarkan nilai paket pengadaan, belanja modal dengan nilai hingga Rp 100 juta yang dapat dilakukan tanpa lelang hanya mencapai sekitar Rp 2,58 triliun atau sekitar 1,75 persen dari total belanja modal 2012.
Sedangkan belanja modal dengan nilai proyek antara Rp 100-200 juta hanya mencapai Rp 1,54 triliun atau sekitar 1,04 persen. Belanja modal dengan nilai proyek antara Rp 200-500 juta mencapai Rp 3,34 triliun atau sekitar 2,25 persen.
Belanja modal dengan nilai proyek antara Rp 500 juta-Rp 1 miliar mencapai Rp 4,47 triliun atau sekitar 3,02 persen. Sementara itu, untuk belanja modal dengan nilai proyek antara Rp 1-5 miliar mencapai Rp 18,53 persen atau sekitar 12,52 persen.
"Dengan lelang sederhana ini masih kompetitif tapi nilainya hanya sampai Rp 200 juta. Sehingga dengan pengadaan tanpa lelang dan lelang sederhana yang dapat dilakukan dalam waktu singkat hanya dapat menyerap tidak lebih dari 2,8 persen. Untuk itu saya sarankan agar dinaikkan batas lelang sederhana menjadi Rp 5 miliar, karena jika dijumlahkan belanja modal hingga Rp 5 miliar, komposisinya bisa capai 20 persen," papar dia.
Agus pun khawatir, jika batas atas lelang sederhana tersebut tidak dinaikkan menjadi Rp 5 miliar, maka pola penyerapan anggaran tidak akan jauh berbeda dengan pola penyerapan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya yang menumpuk di akhir tahun.
Pasalnya, guna melaksanakan proses lelang biasa, dibutuhkan waktu paling cepat 45 hari. Dengan demikian, tagihan termin pertama dari proyek-proyek yang menggunakan proses lelang biasa baru akan ditagihkan paling cepat pada awal April atau berarti pada kuartal kedua.
"Paling pada kuartal pertama, dengan lelang biasa, baru uang muka sebesar 5 persen yang ditagihkan. Jadi kalau batas lelang atas sederhana hanya dinaikkan Rp 200 juta, saya pesimis penyerapan anggaran dapat tinggi pada kuartal pertama," tandas Agus. (beritasatu.com)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!