Pembangunan Infrastruktur Bukan Proyek Untung Rugi
Rabu, 15 Agustus 2012 | 8:50
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan jalan akses Tanjung Priok Seksi N-5 Yos Sudarso - Simpang Jampea sepanjang 2,2 kilometer di Jakarta Utara, Senin (18/6). Target penyelesaian pembangunan tol aksesTanjung Priok seksi North South sepanjang 2,2 kilometer dari Jalan Yos Sudarso hingga Pelabuhan Tanjung Priok, mundur hingga 2013. Padahal sebelumnya, proyek pembangunan tol yang dimulai sejak Maret 2011 itu ditargetkan selesai Agustus 2012. Foto: Investor Daily/TINO OKTAVIANO JAKARTA-Pakar hukum ekonomi Erman Rajagukguk berpendapat pembangunan infrastruktur oleh pemerintah bukan merupakan proyek untung-rugi namun merupakan kewajiban pemerintah untuk mengatasi masalah perekonomian dan melayani kepentingan umum.
"Tanah untuk kepentingan umum yang tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, untuk pembangunan infrastruktur sebagaimana pada pasal 10 bukan untuk kepentingan untung-rugi individu ataupun instansi," kata Pakar Hukum Ekonomi Universitas Indonesia itu di Jakarta, Selasa (14/8).
Ia mencontohkan, penyediaan tanah untuk pembangunan jalan tol, pemerintah juga tidak menghitung untung-rugi dari segi komersil, karena jalan tol mutlak perlu untuk kelancaran transportasi.
"Namun tentu saja, pihak swasta yang membiayai pembangunan jalan tol, menghitung untung-rugi bahkan meminta jaminan pemerintah bahwa proyek jalan tol tersebut tidak merugikan mereka. Tidak ada kalangan bisnis yang mau kehilangan uang, ini adalah hukum ekonomi," kata Erman.
Menurut dia, pembebasan tanah masih menjadi penyebab lambatnya penyedaiaan infrastruktur terutama untuk transportasi, meskipun UU Pengadaan Tanah sudah ditetapkan.
"Kini, gangguan mulai terasa dari bandara dan pelabuhan, kapasitas tampung di bandara sudah tidak memadai yang membuat terminal bandara sudah seperti terminal bus, lalu lintas barang di pelabuhan juga tersendat, semua kondisi ini berakhir pada biaya tinggi yang berakibat pada rendahnya daya saing produk dalam negeri," ujar Erman.(ant/hrb)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!