Perbaiki untuk Putaran Kedua
Kamis, 12 Juli 2012 | 12:02
Ilustrasi: Petugas memeriksa kelengkapan logistik Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) DKI Jakarta di Kelurahan Menteng Atas, Jakarta, Selasa (10/7). Foto: Investor Daily/ ANTARA/Puspa Perwitasari/ama/12 Hasil perhitungan cepat atau quick count Pilkada DKI yang dilakukan lembaga-lembaga survei menunjukkan pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok) unggul atas lima pasangan lainnya.
Posisi kedua ditempati Fauzi Bowo- Nachrowi Ramli (Foke-Nara), menyusul berikutnya pasangan Hidayat Nurwahid-Didik J Rachbini, Faisal Basri-Biem Benyamin, Alex Nurdin -Nono Sampono, dan Hendardji Supandji- Riza Patria.
Dalam pemilihan gubernur kali ini, warga yang yang tidak memakai hak suaranya atau golongan putih (golput) ternyata masih cukup tinggi, yaitu hampir 40% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Angka tersebut pun ditengarai meningkat dari tahun 2007 silam yang golputnya mencapai 35%.
Jika nanti hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang seperti hasil quick count kemarin, maka sangat boleh jadi pada putaran kedua Pilkada DKI tidak ada calon yang memperoleh suara lebih dari 50%. Putaran kedua akan digelar 20 September 2012. Oleh karena itu, pihak-pihak terkait pelaksanaan Pemilukada DKI, seperti KPU, Bawaslu, parpol sampai warga DKI masih harus berupaya menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi rakyat Ibu Kota ini.
Pekerjaan rumah bagi KPU DKI masih banyak, seperti masih maraknya kecurangan yang terjadi, termasuk keberadaan money politic. Belum lagi soal DPT yang masih terbilang kontroversial.
Masalah meningkatnya jumlah golput pun mesti serius diperhatikan. Keengganan warga untuk memilih merupakan hal yang tidak wajar. Memilih maupun tidak memang merupakan hak masing-masing warga yang dilindungi undang-undang. Namun, jika jumlahnya sudah mencapai lebih sepertiganya, itu tentu ada hal yang tidak beres. Kacaunya penyebaran surat undangan pencoblosan ditengarai menjadi salah satu penyebab.
Banyak warga yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya akibat tidak memiliki surat undangan pencoblosan. Untuk itu, Komite Panitia Pemungutan Suara (KPPS) diharapkan tidak mempersulit warga yang tidak memiliki undangan untuk memilih, karena menurut peraturan tanpa surat undangan warga tetap dapat memilih dengan menunjukkan KTP atau KK.
Bagi warga yang memiliki hak pilih namun belum menggunakannya dalam Pemilukada DKI putaran pertama, putaran kedua hendaknya menjadi kesempatan untuk menyalurkan aspirasinya. Nasib Jakarta akan sangat bergantung kepada warganya sendiri untuk menggunakan hak pilihnya.
Muhammad Syaifrudin
Kasablanka,
Jakarta Selatan
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Penjualan Aset Tak Terkait Pilpres
Mendag: EKonomi Indonesia Terbesar ke-15 di Dunia
Indonesian Bimmers Gelar Gathering di Buperta Cibubur
BBM Naik, Negara Berpotensi Menghemat Rp 40-50 Triliun
Kemkominfo dan BRTI Kaji Merger XL dan Axis
OJK Tingkatkan Investor Domestik untuk Perkuat Likuiditas
Pelaku Pasar Inginkan Kenaikan Harga BBM