ENERGY INFRASTRUCTURE & TRANSPORTATIONS AGRIBUSINESS INDUSTRIES, TRADE & SERVICES TELECOMMUNICATION SPORT LIFESTYLE HOTEL AUTOMOTIF TOURISM FAMILY BOOK & CINEMA DINING OUT PROFIL COSMOPOLITAN WAWANCARA
ID Logo
Selamat datang Tamu   |   
Sabtu, 25 Mei 2013
Pencarian Arsip
Kunjungi kami di twitter facebook

Penetapan Emir Moeis Sebagai Terangka Politis
Sabtu, 28 Juli 2012 | 4:16

JAKARTA-Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menilai penetapan tersangka terhadap Emir Moeis sarat politisasi.

"Kasus yang dihadapi Emir Moeis ini tentu sangat politis," kata Megawati Soekarnoputri usai buka bersama di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Jumat (27/7).

Pada kesempatan tersebut, Megawati didampingi Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani dan Sekjen DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo.

Megawati menilai, penetapan tersangka terhadap Ketua DPP PDI Perjuangan Emir Moeis, dalam prosesnya sangat tidak adil.

Kalau membandingkan dengan kasus-kasus hukum lainnya ditangani oleh KPK, menurut dia, seperti kasus Hambalang, kasus AlQuran, dan PON di Riau, semuanya ramai diberitakan di media massa sebelum sampai ditetapkan tersangka.

Namun terhadap Emir Moeis, menurut Mega, tidak ada pemberitaan, tapi tiba-tiba ada pejabat yang mengumumkan Emir sebagai tersangka, baru kemudian diikuti oleh KPK yang menetapkan sebagai tersangka.

"Sungguh saya sangat terperangah mendengar kabar penetapan sebagai tersangka itu," kata Mega.

Presiden kelima Republik Indonesia yang pada saat itu sedang berada di Bali, segera memanggil Emir Moeis untuk meminta klarifikasi setelah mengetahui dari media.

Menurut Mega dia meminta penjelasan langsung dari Emir apa sesungguhnya yang terjadi mengapa Emir tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya tanya dengan Emir, kamu punya masalah apa kok bisa sampai begini," kata Mega.

Pada saat itu, Emir mengatakan, dirinya tidak tahu mengapa sampai seperti itu.

Dari penjelasan Emir, Mega mensinyalir terjadi tebang pilih penegakan hukum dan ada upaya mempermainkan hukum.

Ketua Komisi XI DPR RI, Emir Moeis, ditetapkan sebagai tersangka pada proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, pada 2004. (ant/hrb)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!




Close