Menggali Potensi Pajak
Jumat, 18 Maret 2011 | 10:09
Indonesia memiliki kekayaan yang luar biasa. Selain sumber daya alam yang melimpah, berbagai kegiatan usaha di negeri ini terus berkembang. Saat ini, jumlah usaha kecil dan menengah (UMKM) ditaksir mencapai 50 juta unit. Orang-orang kaya baru pun terus bermunculan. Kondisi ini menunjukkan potensi penerimaan pajak di negeri ini sangat besar.
Hingga kini, Direktorat Jenderal Pajak belum mampu menggali potensi pajak itu secara optimal. Ironisnya, pemerintah pun belum memiliki data lengkap tentang UMKM yang berpotensi untuk membayar pajak. Akibatnya, jumlah wajib pajak di negeri ini tidak mencerminkan potensi sesungguhnya.
Per akhir 2010, Ditjen Pajak mengantungi sekitar 18,9 juta nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dari jumlah itu, 16,19 juta merupakan wajib pajak pribadi, 1,8 juta wajib pajak badan, dan sisanya wajib pajak bendaharawan. Jumlah NPWP dan penerimaan pajak yang terus meningkat tidak bisa menjadi tolok ukur keberhasilan Ditjen Pajak. Masih rendahnya jumlah wajib pajak badan justru mengesankan Ditjen Pajak lebih banyak berburu di kebun binatang. Sebab, aparat fiskus hanya mengejar objek pajak yang sudah ada.
Seharusnya, petugas fiskus lebih kreatif memburu objek pajak baru. Secara kasat mata, banyak sektor UMKM yang menghasilkan omzet begitu besar hingga ratusan juta rupiah. Namun, mereka belum terjaring sebagai wajib pajak. Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak meleset dari target. APBN-P 2010 menetapkan target pajak non-migas sebesar Rp 606,1 triliun, namun hanya terealisasi Rp 590,1 triliun (97,4%).
Tahun ini, APBN menetapkan target penerimaan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 420,49 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 312,11 triliun, pajak bumi-bangunan (PBB) Rp 27,68 triliun, dan bea materai Rp 4,2 triliun.
Dengan kerja keras, Dirjen Pajak Fuad Rahmany optimistis mampu mencapai target tax ratio sebesar 12,1%. Dia berjanji akan menggali semua sektor guna memenuhi target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 839,5 triliun. Dia berjanji akan mempelajari potensi pajak yang belum tergali, baik ekstensifikasi maupun intensifikasi.
Kita yakin potensi pajak di negeri ini luar biasa besar andaikan para pemangku kepentingan kreatif menggali dan mengembangkannya. Namun, para petugas pajak harus bermain cantik untuk menyadarkan para wajib pajak, baik orang pribadi maupun pebisnis, bersedia membayar pajak.
Rendahnya penerimaan pajak selama ini juga tidak terlepas dari masih minimnya kepatuhan membayar pajak. Seharusnya, realisasi penerimaan pajak bisa lebih besar kalau pemerintah mampu mendorong kepatuhan wajib pajak.
Ke depan, Ditjen Pajak hendaknya fokus menyisir wajib pajak pribadi yang bekerja secara informal dan membuka usaha sendiri. Banyak di antara mereka yang memiliki penghasilan di atas penghasilan kena pajak sebesar Rp 15,84 juta per tahun. Selama ini, penerimaan negara terbesar masih berasal dari setoran pajak badan. Saat ini, kontribusi wajib pajak pribadi terhadap penerimaan pajak hanya 40%, sedangkan wajib pajak badan 60%. Idealnya, wajib pajak pribadi menyumbang kontribusi terbesar.
Sudah saatnya pemerintah mengoptimalkan semua sumber daya yang ada untuk memetakan potensi pajak. Untuk menelusuri potensi wajib pajak, pemerintah bisa menggandeng Bank Indonesia (BI) yang memiliki sumber daya manusia (SDM) andal. Selama ini, BI banyak melakukan survei dan penelitian ekonomi di berbagai daerah. Data-data hasil survei dan penelitian BI selama ini dinilai lebih kredibel dibandingkan data-data yang disodorkan lembaga pemerintah.
Dengan menggandeng BI, pemerintah bisa menggali data nasabah bank untuk menyisir wajib pajak. Yang tak kalah pentingnya, Ditjen Pajak harus membenahi sistem perpajakan, seperti sistem pendataan, penagihan, dan pembayaran. Selama ini, wajib pajak merasakan system yang ada terlalu rumit. Kondisi ini membuat wajib pajak enggan untuk memenuhi kewajibannya.
Untuk menekan potensi korupsi oleh aparat, Ditjen Pajak harus mengurangi intensitas pertemuan antara petugas pajak dan wajib pajak. Pemerintah harus menggenjot penegakan hukum kepada para pengemplang pajak, termasuk wajib pajak yang mangkir.
Sebagai pengelola mayoritas pajak dalam APBN, Ditjen Pajak bertugas merealisasikan potensi pajak itu. Namun, Ditjen Pajak tidak boleh gegabah. Ibarat menangkap ikan di kolam, Ditjen Pajak harus mampu mengambil ikan itu sebanyak-banyaknya tanpa membuat air menjadi keruh. Aparat pajak harus menggunakan gaya dan seni untuk mengelolanya. Jangan biarkan kasus Gayus Tambunan merusak biota pajak di negeri ini. ***
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!