LPSK Siap Lindungi Angelina Sondakh
Rabu, 2 Mei 2012 | 10:46
Tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Angelina Sondakh (tengah) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Perhati, Jakarta, Selasa (1/5). Angelina Sondakh dibawa ke RS karena penyakit sinusitis yang dideritanya. Foto: Investor Daily/ ANTARA/Reno Esnir/ss/nz/12 JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan terhadap tersangka Angelina Sondakh. Namun hal tersebut baru dapat dilakukan jika tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) itu memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
“Apalagi kalau dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menawarkan ke LPSK. Jika dia bekerja sama akan diusulkan menjadi justice collaborator. Kami dari LPSK akan mendukung juga langkah ini,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, di Jakarta, Selasa (1/5).
Dia menjelaskan, LPSK akan melakukan assement atau penilaian jika permohonan perlindungan telah diajukan. Penilaian ini berkaitan dengan apakah mantan Puteri Indonesia itu bersedia bekerja sama dan membongkar berbagai kejahatan yang diketahui dan mengakui kesalahan dilakukan.
“Kalau seperti itu layak diberikan justice collaborator dan mendapat perlakuan-perlakuan khusus,” kata dia.
Baca selengkapnya di
Investor Daily versi cetak di http://www.investor.co.id/pages/investordailyku/paidsubscription.php
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Maharani Diajak Berhubungan Intim dengan Fathanah di Hotel
Penangkapan Aiptu LS Merupakan Upaya Paksa
Enam Terpidana Mati akan Dieksekusi
Ahmad Fathanah Mengaku Memberikan Sumbangan pada PKS
Ekonomi RI Lebih Stabil dari Tiongkok dan India
76,67 Persen Pemilih Partai Demokrat akan Bermigrasi
Direksi BUMN Wajib Mengajar SMA Masing-Masing