ENERGY INFRASTRUCTURE & TRANSPORTATIONS AGRIBUSINESS INDUSTRIES, TRADE & SERVICES TELECOMMUNICATION SPORT LIFESTYLE HOTEL AUTOMOTIF TOURISM FAMILY BOOK & CINEMA DINING OUT PROFIL COSMOPOLITAN WAWANCARA
ID Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 23 Mei 2013
Pencarian Arsip
Kunjungi kami di twitter facebook

Korupsi Sektor Swasta
Oleh Jamin Ginting | Selasa, 31 Januari 2012 | 10:24

Sekjen Transparency International Indonesia Teten Masduki (kedua kanan) bersama Koordinator Eksekutif Sentra Advokasi untuk Pendidikan Rakyat (Sahdar) Medan TR Arif Faisal (kedua kiri), Manager Advokasi Pusat Telaah Informasi Regional (Pattiro) Semarang Agus Yahya (kiri), dan Wamenkumham Denny Indrayana (kanan) memberikan keterangan pers seusai melakukan dialog antikorupsi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/1). Foto: Investor Daily/ ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/pras/12 Sekjen Transparency International Indonesia Teten Masduki (kedua kanan) bersama Koordinator Eksekutif Sentra Advokasi untuk Pendidikan Rakyat (Sahdar) Medan TR Arif Faisal (kedua kiri), Manager Advokasi Pusat Telaah Informasi Regional (Pattiro) Semarang Agus Yahya (kiri), dan Wamenkumham Denny Indrayana (kanan) memberikan keterangan pers seusai melakukan dialog antikorupsi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/1). Foto: Investor Daily/ ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/pras/12

Masalah korupsi tidak hanya terkait kerugian negara dan badan-badan usaha yang kekayaannya milik negara, atau ada penyertaan keuangan negara di dalamnya. Korupsi yang terjadi di sektor swasta pun dapat merusak perkembangan pembangunan di suatu negara.

Selama ini, yang sering menjadi sorotan adalah korupsi dalam transaksi bisnis di sektor publik. Padahal, yang juga tidak kalah penting adalah korupsi di antara para pelaku bisnis di sektor swasta. Semakin korup sektor swasta, perekonomian sebuah negara kian sulit berkembang.

Rumusannya sederhana. Investor pasti akan lebih memilih negara yang memihak terhadap pebisnis. Investor sangat menyukai negara-negara yang memiliki pelayanan publik bebas pungli, aturan pembayaran pajak yang transparan, serta adanya jaminan terhadap kepastian hukum terkait kemungkinan adanya sengketa bisnis melalui jalur hukum. Sebaliknya, investor sangat tidak menyukai rantai birokrasi yang berbelit, adanya biaya tambahan dalam pengurusan kepentingan bisnis, serta aparat penegak hukum yang korup.

Berdasarkan pasal 12 dan 21 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (United Nation Convention Against Corruption/UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No 7/2006: penyuapan di sektor swasta termasuk tindak pidana korupsi. Bahkan dalam OECD Anti-Bribery Convention diatur mengenai penyuapan oleh pejabat publik asing yang menyangkut transaksi bisnis international.

Walaupun UNCAC telah diratifikasi dengan UU No 7/2006, ketentuan tentang korupsi di sektor swasta belum dicantumkan dalam rancangan undang-undang tindak pidana korupsi di Indonesia dan belum ada satu peraturan pun yang mengatur tentang korupsi di sektor swasta. Padahal, dalam melaksanakan bisnis sangat diperlukan adanya kepatuhan, etika, dan kepercayaan di sektor swasta.

Regulasi, Sangat Mendesak
Berdasarkan laporan World Economic Forum 2012, yang menyampaikan hasil survei tentang The Global Competitiveness Index Analyzer Report 2011-2012, Indonesia menempati urutan ke-46 dari 142 negara di dunia. Posisi Indonesia ini lebih rendah dibandingkan dengan beberapa Asia Tenggara lainnya, seperti Singapura (2), Malaysia (21), Brunai Darussalam (28), dan Thailand (39).

Salah satu kriteria yang menyebabkan rendahnya daya saing Indonesia adalah masalah korupsi dan etika yang menempati urutan ke-69 (skor 3,24). Bandingkan dengan Singapura yang berada di urutan ke-1 (6,51). Permasalahan suap dan pembayaran yang tidak wajar Indonesia berada di urutan ke-103 (3,26) dan Singapura urutan ke-3 (6,66). 

Dengan bertitik tolak dari data-data tersebut di atas, para investor tentu akan lebih berhati-hati bila hendak berbisnis di Indonesia. Selain korupsi dan pembayaran-pembayaran yang tidak seharusnya kepada pejabat publik di dalam birokrasi, belum terjaminnya perlakuan yang sama terhadap para pelaku usaha juga menjadi kendala lain yang kita hadapi.

Karena itulah betapa pentingnya pengaturan tentang korupsi di sector swasta sebagaimana diamanatkan UNCAC dan sudah diratifikasi melalui UU No 7/2006. Pengaturan ini sangat penting dan mendesak demi kesinambungan perekonomian dan iklim investasi di Indonesia. Pengaturan soal fairness bukan hanya bagi pejabat publik tapi juga pelaku-pelaku bisnis di sektor swasta.

Untuk jangka pendek mungkin perusahaan penyuap mendapatkan keuntungan, tapi kelak, dia menjadi tempat yang empuk untuk diperas oleh pejabat ataupun pelaku bisnis lain. Ini sangat tidak sehat dalam perekonomian. Pemberian imbalan akibat persekongkolan bisnis, baik bagi pejabat publik maupun swasta, akan menimbulkan ekonomi biaya tinggi.

Jika kita menolak untuk memberikan suap ataupun pembayaran yang tidak semestinya mungkin kita akan kehilangan kontrak atau bisnis saat ini. Tapi, nantinya, dengan berpegang teguh pada aturan main yang fair, kita bisa memiliki kesempatan untuk berbisnis di Negara-negara ataupun dengan pengusahapengusaha dari negara lain yang tidak menginginkan praktik penyuapan dan pemerasan.

Negara-negara di Afrika sekalipun kini telah memiliki konvensi untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi yang disebut sebagai African Union Convention on Preventing and Combating Corruption 2003 dan di dalamnya diatur tentang korupsi di sektor swasta dalam pasal 11 konvensi tersebut.

Berdasarkan ketentuan dalam konvensi tersebut, setiap negara harus mengambil tindakan dalam rangka mencegah dan memberantas korupsi yang berkaitan dengan agen-agen di  sektor swasta; membuat mekanisme untuk meningkatkan partisipasi sector swasta untuk memerangi persaingan curang, menghormati prosedur tender dan hak atas kekayaan intelektual, serta mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan dalam rangka mencegah perusahaan-perusahaan dari pemberian suap untuk memenangkan suatu tender di antara para pelaku bisnis di sektor swasta.

Rugikan Pebisnis dan Masyarakat
Praktik penyuapan sektor swasta jelas akan sangat merugikan tidak hanya pebisnis tapi juga masyarakat. Dengan penyelenggaraan tender yang dilakukan oleh pemerintah secara tidak terbuka, hal itu dikategorikan sebagai penyuapan sektor swasta. Di sana terjadi persekongkolan di antara peserta tender untuk memenangkan salah satu peserta tender dengan memberikan penyuapan di antara mereka. Ini merupakan praktik korupsi swasta.

Praktik seperti itu sangat merugikan pebisnis lainnya. Selain merugikan sesama pebisnis, praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat. Katakan, jika suatu perusahaan menganggarkan 10% saja untuk biaya uang pelicin dan suap, hal itu tentu akan berdampak terhadap biaya konsumen terhadap harga barang tersebut.

Bayangkan, bagaimana kalau seorang bankir merampok banknya sendiri tanpa diberikan sanksi pidana atau terjadi kartel di antara para pengusaha untuk mengatur harga barang-barang dengan saling suap di antara mereka. Masih banyak lagi kegiatan sektor swasta yang dapat dikategorikan sebagai suatu korupsi. Itu semua harus mendapatkan perhatian negara dengan segera merevisi undang-undang tindak pidana korupsi dan di dalamnya harus tercantum secara jelas korupsi sektor swasta sebagai suatu bagian tindak pidana korupsi di Indonesia.

Penulis adalah Dosen Tindak Pidana Korupsi Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jakarta




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!




Close