Komisi Pengawas Perpajakan dan Perlindungan Wajib Pajak
Oleh Abdul Salam Taba | Minggu, 20 Maret 2011 | 0:23
Informasi yang disampaikan Komisi Pengawas Perpajakan (KPP) ke Ditjen Bea Cukai tentang dua container berisi BlackBerry yang dokumennya bermasalah di Tanjung Priok beberapa waktu lalu dipersoalkan Komisi XI DPR RI. Padahal, tindakan KPP sudah sesuai peraturan dan merupakan langkah antisipasi guna menghindari penyimpangan perpajakan.
Menurut Komisi XI DPR, upaya yang dilakukan KPP tersebut sudah di luar kewenangannya karena lingkup kerja KPP hanya terbatas pada institusi perpajakan (Ditjen Pajak), dan tidak termasuk Ditjen Bea Cukai. Sebaliknya, pemerintah (Kementerian Keuangan) menilai tindakan KPP sudah benar dan tidak bermasalah. Karena selain dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, secara fungsional kegiatan KPP juga mencakup pengamatan, pengumpulan informasi, dan penerimaan pengaduan. Dengan kata lain, apa yang dilakukan KPP sudah sejalan dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
Sesuai Amanat UU
Secara yuridis, upaya yang dilakukan KPP merupakan amanat dari pasal 36 C Undang-Undang (UU) No 28/2007, yang merupakan perubahan ketiga UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan pasal 36 C tersebut menegaskan bahwa Menteri Keuangan membentuk komite pengawas perpajakan, yang diatur dengan peraturan menteri keuangan (selanjutnya disingkat permenkeu), dalam hal ini Permenkeu No 54//PMK.09/2008 tentang Komisi Pengawas Pajak.
Ringkasya, apa yang dilakukan KPP berdasar dan dapat dibenarkan keabsahannya secara yuridis. Informasi yang disampaikan KPP juga sejatinya merupakan implementasi dari empat kewenangan yang diberikan menteri keuangan sebagaimana ditetapkan pada Permenkeu No 133//PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan. Ke empat kewenangan itu pada intinya menampung masukan dan komplain (informasi) serta memverifikasi kebenarannya ke Ditjen Pajak dan instansi terkait lainnya (termasuk Ditjen Bea Cukai), sebelum akhirnya dilaporkan ke menteri keuangan.
Dalam konteks demikian, penilaian bahwa keikutsertaan KPP mengawasi Ditjen Bea Cukai dianggap terlampau luas dan di luar kewenangannya menjadi tidak relevan. Karena selain berdasarkan aturan hukum yang jelas –yakni Permenkeu No 133/PMK.01/2010 dan UU No 6/1983, termasuk empat UU perubahnnya— tindakan KPP juga hanya sebatas memberikan informasi tentang adanya barang impor yang dokumennya bermasalah, dan upaya itu sebenarnya bisa dilakukan oleh siapa saja.
Dengan informasi itu, barang impor berdokumen bermasalah itu dapat lebih cepat terurai dan diatasi persoalannya. Selain itu, keikutsertaan KPP mengawasi Ditjen Bea Cukai tidak hanya berdampak mencegah pihak-pihak tertentu dan oknum di instansi itu melakukan penyimpangan dan tindak pidana korupsi di bidang perpajakan, tapi juga akan mengefektifkan upaya perolehan pajak dan memperkuat basis perpajakan nasional. Logikanya, selain Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai satu atap di bawah Kementerian Keuangan, juga ketua KPP-nya mantan Dirjen Bea dan Cukai yang notabene memahami seluk-beluk kelebihan dan kekurangan instansi yang tergolong salah satu penghasil pajak terbesar.
Argumentasi bahwa keberadaan Permenkeu No 133//PMK.01/2010 cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni UU No 16/2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, merupakan pernyataan yang naif dan keliru. Pasalnya, Permenkeu No 133// PMK.01/2010 merupakan penjabaran UU No 16/2009 dan tiga UU perpajakan perubahan sebelumnya, khususnya UU No 28/2007.
Dari segi tata urutan (hierarki) perundang-undangan, kedudukan Permenkeu No 133//PMK.01/2010 memang lebih rendah dari UU No 16/ 2009. Tapi bukan berarti itu harus dicabut karena secara substansi permenkeu tidak bertentangan dengan pasal 36 C UU No 28/2007 (yang menjadi dasar dan acuan UU No 16/2009), tapi justru melaksanakan ketentuan pasal tersebut, sebagaimana dinyatakan secara implicit dalam mukadimah dan penjelasan UU No 28/2007.
Melindungi Wajib Pajak
Selain itu, tindakan yang dilakukan KPP adalah upaya proaktif dalam mengkaji informasi dan mengenali penyimpangan (permasalahan) system administrasi dan kebijakan perpajakan, yang lazim dipraktikkan di berbagai negara yang memiliki komisi pengawas perpajakan (tax ombudsman).
Di AS, misalnya, komite pengawas perpajakan, yang dikenal dengan nama National Taxpayer Advocate (NTA), merupakan lembaga independent yang berada satu atap dengan IRS (Internal Service Revenue). Secara fungsional, NTA bertugas mengumpulkan informasi dan mengkaji masukan para wajib pajak, institusi terkait, dan masyarakat pada umumnya.
Informasi dan hasil kajian NTA tidak hanya digunakan untuk memperbaiki sistem administrasi dan kebijakan perpajakan, tapi juga meningkatkan potensi perolehan pajak —yang bersumber dari subjek dan objek pajak yang sudah maupun yang belum tergarap— sekaligus mempermudah dan melindungi wajib pajak dari “pemalakan” aparat pajak yang nakal.
Dengan paparan tersebut di atas, dapat dikatakan keberatan Komisi XI DPR terhadap “pengawasan” KPP atas Ditjen Bea Cukai tidak berdasar. Karena itu, DPR sudah selayaknya tidak mempermasalahkan keberadaan Permenkeu No 133/PMK.01/2010 dan informasi yang diberikan KPP ke Ditjen Bea Cukai. Sebab, selain berdampak memberikan kepastian hukum di bidang perpajakan dan memperkuat basis perpajakan secara nasional, tindakan itu juga akan menggugurkan tudingan yang menyatakan anggota DPR bersekongkol dan melindungi pengusaha (importir) dua kontainer berisi BlackBerry dan barang luks yang dokumennya bermasalah tersebut.
Penulis adalah alumnus School of Economics, The University of Newcastle, Australia.
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!