KEMENPERA SOSIALISASIKAN ATURAN HUNIAN BERIMBANG
Izin Pembangunan Pengembang Nakal Dicabut
Kamis, 26 Juli 2012 | 14:10
Sejumlah calon pembeli melakukan transaksi KPR di salah stan peserta pameran properti di Jakarta, baru-baru ini. Kemenpera optimistis target penyaluran KPR FLPP atau KPR subsidi tipe 36 terealisasi tahun ini. Investarisasi sementara, ada 54.000 unit bakal terealisasi dari target 189.166 unit rumah FLPP di 2012. Penyaluran KPR FLPP Rp 7,1 triliun untuk rumah tapak dan rumah susun 189.166 unit selama ini masih belum diserap maksimal karena pengembang tidak tertarik membangun rumah murah tersebut. Foto: Investor Daily/EKO S HILMAN JAKARTA – Pengembang yang tidak memenuhi aturan hunian berimbang 1:2:3 bakal dicabut izin pembangunannya. Selain itu, sang pengembang juga bisa dikenai sanksi denda Rp 5 miliar.
“Apabila peraturan ini tidak dilaksanakan, baik pengembang maupun pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi,” kata Deputi Pengembangan Kawasan Kemenpera Hazaddin Sitepu saat ditemui di kantornya, di Jakarta, Rabu (25/7).
Rujukan sanksi dan insentif terkait hunian berimbang adalah Undang-Undang No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP).
Saat ini, aturan hunian berimbang tertuang dalam Permenpera No 10/ 2012 yang diterbitkan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) pada Juni 2012. Sekalipun dalam bentuk peraturan menteri, kata Hazaddin, permenpera hunian berimbang cukup kuat untuk dijadikan rujukan bagi pemerintah daerah membuat peraturan daerah (perda) hunian berimbang.
Dengan demikian, tidak perlu lagi membuat peraturan pemerintah terkait hal tersebut.
Baca selengkapnya di
Investor Daily versi cetak di http://www.investor.co.id/pages/investordailyku/paidsubscription.php
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Penjualan Aset Tak Terkait Pilpres
Mendag: EKonomi Indonesia Terbesar ke-15 di Dunia
Indonesian Bimmers Gelar Gathering di Buperta Cibubur
BBM Naik, Negara Berpotensi Menghemat Rp 40-50 Triliun
Perbankan Jangan Buru-Buru Naikkan Bunga Kredit
Kemkominfo dan BRTI Kaji Merger XL dan Axis
OJK Tingkatkan Investor Domestik untuk Perkuat Likuiditas