ENERGY INFRASTRUCTURE & TRANSPORTATIONS AGRIBUSINESS INDUSTRIES, TRADE & SERVICES TELECOMMUNICATION SPORT LIFESTYLE HOTEL AUTOMOTIF TOURISM FAMILY BOOK & CINEMA DINING OUT PROFIL COSMOPOLITAN WAWANCARA
ID Logo
Selamat datang Tamu   |   
Senin, 20 Mei 2013
Pencarian Arsip
Kunjungi kami di twitter facebook

Indef: Tertibkan Pajak Korporasi dan Orang Terkaya
Jumat, 17 Agustus 2012 | 22:26

Para pegawai Direktorat Jenderal Pajak antre menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Jakarta, 24 Februari 2012. Kegiatan penyampaian SPT secara serentak ini guna memberi teladan kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan. Foto: Investor daily/DAVID GITA ROZA Para pegawai Direktorat Jenderal Pajak antre menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Jakarta, 24 Februari 2012. Kegiatan penyampaian SPT secara serentak ini guna memberi teladan kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan. Foto: Investor daily/DAVID GITA ROZA

JAKARTA - Direktur Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan pemerintah harus menertibkan pajak korporasi serta pajak orang terkaya sehingga ada asas keadilan. "Kalau karyawan biasa bisa dipotong dari gaji tetapi untuk pengusaha atau orang terkaya tidak bisa sehingga terjadi ketidakadilan," kata Enny Sri Hartati dihubungi di Jakarta, Jumat.

Enny mengatakan sekitar 20 persen penduduk Indonesia menguasai 48 persen Produk Domestik Bruto (PDB) sehingga seharusnya penerimaan dari 20 persen penduduk Indonesia itu bisa meningkatkan tax ratio. "Seharusnya penerimaan pajak dari golongan kaya tadi cukup besar jumlahnya," ujar Enny.

Selama ini, kata Enny, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) kebanyakan dari penghasilan tetap dan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga kontribusi 20 persen orang terkaya itu sangat rendah.

Justru yang bayar pajak, kata Enny, adalah orang-orang yang berpenghasilan menengah ke bawah karena tidak ada pilihan yaitu gajinya dipotong langsung.

Pemerintah menetapkan anggaran pendapatan pada RAPBN 2013 mencapai Rp1.507,7 triliun, penerimaan perpajakan direncanakan mencapai Rp1.178,9 triliun atau naik 16 persen dari target APBN-P 2012.

Dengan peningkatan itu, penerimaan perpajakan akan menyumbang hampir 80 persen dari total pendapatan negara. Total penerimaan perpajakan sebesar itu, juga berarti rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB atau tax ratio mengalami peningkatan dari 11,9 persen di tahun 2012 menjadi 12,7 persen di tahun 2013.




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!




Close