Direktur PT Berca Ditahan di Rutan Cipinang
Selasa, 21 Februari 2012 | 16:45
Bilik penjagaan sebuah penjara. Foto ilustrasi: Portal ID/gora kunjana JAKARTA - Direktur PT Berca Hardaya Perkasa Wendra Halingkar yang menjadi tersangka dugaan korupsi pada pengadaan Sistem Informasi di Ditjen Pajak pada 2006, Selasa, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad di Jakarta, Selasa, membenarkan adanya penahanan tersebut guna memudahkan penyidikan.
"Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa oleh penyidik sejak Selasa pagi hingga sekitar pukul 14.00 WIB," katanya.
Sebelumnya, Kejakgung sudah menahan dua tersangka lainnya kasus tersebut, yakni, Bahar yang menjabat sebagai Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi dan Pulung Sukarno sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Kapuspenkum pernah menyebutkan yang bersangkutan merupakan rekanan penyedia jasa dan barang dan ia juga yang menandatangani kontrak perjanjian. "Yang bersangkutan dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor," katanya.
Kasus tersebut berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melihat ada kejanggalan dana untuk pengadaan Sistem Informasi di Ditjen Pajak pada 2006 sebesar Rp12 miliar dari keseluruhan proyek tersebut senilai Rp43 miliar.
Kejanggalan tersebut terletak pada pembelian barang yang tidak sesuai jenisnya hingga perangkat sistem informasi tersebut tidak bisa tersambung secara online ke seluruh Indonesia. (ant/gor)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!