ENERGY INFRASTRUCTURE & TRANSPORTATIONS AGRIBUSINESS INDUSTRIES, TRADE & SERVICES TELECOMMUNICATION SPORT LIFESTYLE HOTEL AUTOMOTIF TOURISM FAMILY BOOK & CINEMA DINING OUT PROFIL WAWANCARA COSMOPOLITAN
ID Logo
Selamat datang Tamu   |   
Jumat, 18 Mei 2012
Pencarian Arsip

Diganjar SP3, Nazaruddin Dipecat Setelah Rakornas
Selasa, 19 Juli 2011 | 11:06

JAKARTA – DPP Partai Demokrat telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) terhadap mantan Bendahara Umum Muhammad Nazaruddin, yang kini menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Sumatera Selatan.

Nazaruddin secara resmi akan dipecat sebagai anggota Partai Demokrat dan DPR-RI, setelah digelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Partai Demokrat di Sentul, Jawa Barat, akhir Juli mendatang.

“Nazaruddin positif dipecat dari Partai Demokrat. Secara administrative diputuskan pada Rakornas,” kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok di Jakarta, Senin (18/7).

Dia mengatakan, pemecatan Nazaruddin hanya soal administrasi. Namun yang terpenting adalah bagaimana mendorong agar mantan bendahara umum itu bersedia kembali ke Tanah Air.

“Nazaruddin harus pulang dulu ke Indonesia untuk mengklarifikasi SMS dan BBM yang dikirimkannya, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Mubarok.

Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono serta para kader partai di daerah mendukung pemecatan Nazaruddin. “Ketua dewan pembina sangat setuju dan mendukung langkah DPP memecat Nazaruddin. Kader-kader di daerah pemilihan Nazaruddin di Jember dan Lumajang juga menyetujui sikap tegas itu,” kata Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan.

Surat Peringatan Kepastian mengenai pemecatan itu, juga disampaikan Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat Andi Nurpati.

Dia mengatakan sebelum mengeluarkan SP3, DPP Partai Demokrat sudah terlebih dulu melayangkan dua surat peringatan atas nama Muhammad Nazaruddin. Peringatan pertama dikeluarkan pada 4 Juli 2011 dan sepekan kemudian diterbitkan surat peringatan kedua.  “Ya sudah dikeluarkan SP3. Ini sudah sesuai aturan dan prosedur,” kata Andi Nurpati.

Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Denny Kailimang menyatakan, pemberhentian Nazaruddin akan dilakukan pada 25 Juli. Penetapan itu berdasarkan penghitungan waktu dikeluarkannya surat peringatan pertama, 4 Juli lalu.

“Jika Nazaruddin tidak memberikan jawaban, maka ia dapat diberhentikan dari keanggotaannya sebagai kader Partai Demokrat,” jelas Denny.

Tidak Diketahui
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dan hingga saat ini, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu tidak diketahui keberadaannya.

Semula ia diduga berada di Singapura untuk menjalani pengobatan. Namun, keberadaannya di negeri itu dibantah Kementerian Luar Negeri Singapura melalui situs resminya.

Saat ini, Polisi Internasional atau International Police (Interpol) telah menerbitkan surat pencarian ke seluruh polisi dunia yang lazim disebut sebagai ‘red notice.’ Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat telah memerintahkan para petinggi partai itu untuk mencari Nazaruddin dan membawanya pulang ke Tanah Air.

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan KPK juga sedang giat-giatnya mencari tersangka kasus pembangunan Wisma Atlet di Palembang. (nov)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!




Semua Bisa Jadi Investor
Semua Bisa Jadi Investor
Semua Bisa Jadi Investor
Close