Digagalkan, Penyelundupan Sabu Rp 36 Miliar
Sabtu, 16 April 2011 | 10:34
Dua tersangka penyelundup dan penerima sabu diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/4). Pelaku asal Nigeria inisial UKO (32) berprofesi sebagai pedagang baju di negara asalnya, ia menyelundupkan sabu yang diterima oleh TO (33) warga Kamerun dengan modus ditelan. Dari tersangka diamankan 81 butir dengan berat 1.285 gram sabu senilai 1,9 miliar. Foto: Investor Daily/ ANTARA/Lucky.R/ed/mes/11 JAKARTA-PETUGAS Bea Cukai dan Polres Metro Tanjung Priok berhasil menggagalkan penyelundupan sabu golongan I seberat 17,9 kg yang nilainya mencapai Rp 36 miliar, Jumat (15/4).
Selain menyita barang bukti, petugas juga berhasil meringkus empat orang tersangka, dua di antaranya warga negara Iran. Barang haram itu ditemukan petugas Customs Narcotic Team (CNT) Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam kargo di kapal Sunset Bay. Kapal itu merapat di pelabuhan Jumat pagi.
Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata mengungkapkan, saat pemeriksaan dengan mengerahkan anjing pelacak petugas berhasil menemukan sabu yang dibungkus dalam empat kantung plastik warna hitam yang ditaruh di bawah jok kursi.
“Jika barang bukti beratnya melebihi 5 gram, pelaku bisa diancam hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimum sebesar Rp 10 miliar,” kata Sugijata. (ban/ant)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kejagung Jemput Paksa Tersangka Bioremediasi Chevron
BEI, Bursa Paling Atraktif di Dunia
BEI Berharap Penurunan Jumlah Saham Segera Tereliminasi
Harum Energy Bagi Dividen Rp681 Miliar
Maharani Diajak Berhubungan Intim dengan Fathanah di Hotel
Alam Sutera Refinancing Utang Rp 734 Miliar
Penolakan Ekspor CPO Diperkirakan Hanya Strategi AS
Pertamina Incar Blok Migas di Oman