ENERGY INFRASTRUCTURE & TRANSPORTATIONS AGRIBUSINESS INDUSTRIES, TRADE & SERVICES TELECOMMUNICATION SPORT LIFESTYLE HOTEL AUTOMOTIF TOURISM FAMILY BOOK & CINEMA DINING OUT PROFIL COSMOPOLITAN WAWANCARA
ID Logo
Selamat datang Tamu   |   
Sabtu, 18 Mei 2013
Pencarian Arsip
Kunjungi kami di twitter facebook

Digagalkan, Penyelundupan Sabu Rp 36 Miliar
Sabtu, 16 April 2011 | 10:34

Dua tersangka penyelundup dan penerima sabu diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/4). Pelaku asal Nigeria inisial UKO (32) berprofesi sebagai pedagang baju di negara asalnya, ia menyelundupkan sabu yang diterima oleh TO (33) warga Kamerun dengan modus ditelan. Dari tersangka diamankan 81 butir dengan berat 1.285 gram sabu senilai 1,9 miliar. Foto: Investor Daily/ ANTARA/Lucky.R/ed/mes/11 Dua tersangka penyelundup dan penerima sabu diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/4). Pelaku asal Nigeria inisial UKO (32) berprofesi sebagai pedagang baju di negara asalnya, ia menyelundupkan sabu yang diterima oleh TO (33) warga Kamerun dengan modus ditelan. Dari tersangka diamankan 81 butir dengan berat 1.285 gram sabu senilai 1,9 miliar. Foto: Investor Daily/ ANTARA/Lucky.R/ed/mes/11

JAKARTA-PETUGAS Bea Cukai dan Polres Metro Tanjung Priok berhasil menggagalkan penyelundupan sabu golongan I seberat 17,9 kg yang nilainya mencapai Rp 36 miliar, Jumat (15/4).

Selain menyita barang bukti, petugas juga berhasil meringkus empat orang tersangka, dua di antaranya warga negara Iran. Barang haram itu ditemukan petugas Customs Narcotic Team (CNT) Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam kargo di kapal Sunset Bay. Kapal itu merapat di pelabuhan Jumat pagi.

Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata mengungkapkan, saat pemeriksaan dengan mengerahkan anjing pelacak petugas berhasil menemukan sabu yang dibungkus dalam empat kantung plastik warna hitam yang ditaruh di bawah jok kursi.

“Jika barang bukti beratnya melebihi 5 gram, pelaku bisa diancam hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimum sebesar Rp 10 miliar,” kata Sugijata. (ban/ant)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!




Close