Bom Meledak di Kantor Harian Haluan Kepri
Selasa, 24 Juli 2012 | 12:07
Detasemen Gegana. Ilustrasi Foto Antara BATAM-Teror bom di halaman ruang percetakan Kantor Surat Kabar Haluan Kepri sempat meledak di udara sebelum jatuh ke atas mobil.
"Saya perkirakan, bom itu meledak di udara dulu, sebelum jatuh," kata Pimpinan Redaksi Surat Kabar Haluan Kepri Ahmad Zulkani di Batam, Selasa (24/7).
Bom meledak sekitar pukul 00.45 WIB, Selasa dini hari. Saat koran baru saja selesai dicetak.
Menurut Zul, usai ledakan tercium bau mesiu menyengat di sekitar halaman kantor surat kabar Haluan Grup. "Bagi kami, itu meledak. Asumsi kami itu bom," kata Zul.
Ia mengatakan ledakan berasal dari sebuah tabung dengan dua katup yang dibatasi. Dan bagian atas tabung meledak sedang yang bawah belum.
Saat ini, tabung tersebut dibawa oleh tim Gegana Polda Kepulauan Riau.
Menurut Zul, teror bom itu terkait pemberitaan yang disiarkan surat kabar itu. "Asumsi kami ini terkait pemberitaan, tapi masih belum tahu yang mana. "Jika memang karena pemberitaan, tidak seharusnya dibom. Kan ada mekanismenya yang baik, ada undang-undangnya."
Sebelum pelemparan bahan ledak, kata dia, tidak ada ancaman ke Kantor Haluan Kepri.
Ditanya mengenai kerugian, ia mengatakan tidak besar, karena hanya merusak mobil percetakan.
Ia mengatakan upaya teror tidak akan mempengaruhi kinerja pemberitaan Haluan Kepri.
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen Kota Batam, Kepulauan Riau meminta pihak kepolisian mengusut tuntas pelemparan bom pipa berisi bahan peledak yang dilakukan orang tidak dikenal pada Kantor Koran Harian Haluan Kepri Batam.
"Apapun alasannya perbuatan tersebut tidak benar. Polisi harus mengusut tuntas kasus ini," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam, Muhammad Zainal Abidin.
Ia mengatakan teror pelemparan bom selain merupakan upaya nyata menghalangi kinerja pers sebagai kontrol sosial masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang.
"Jika alasan karena pemberitaan seharusnya pihak yang merasa dirugikan mengambil jalur yang telah disediakan oleh media yakni hak jawab," kata dia.
Ia mengatakan, cara yang dilakukan pihak pelempar bom merupakan cara kriminal yang mencederai kebebasan pers.
"Ini sudah merupakan tindakan melawan hukum. Polisi harus turun tangan dan menyelesaikannya hingga tuntas agar tidak terulang pada perusahaan lain di Batam dan daerah lain," kata Zaenal.(ant/hrb)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
OJK Setujui Pengurahan Lot Saham di BEI
Direksi BUMN Wajib Mengajar SMA Masing-Masing
JSS Bukan Proyek Prioritas 2014
Daya Tarik Investasi RI Tetap Tinggi
Miliki Aset di Lahan Waduk Pluit, Jokowi Tindak Tegas Jakpro
Tol Sumatera akan Dongkrak Ekonomi Jambi
11:58pm | OJK Setujui Pengurahan Lot Sah...
setuju tu, mantap. investor ecek ecek(investor kali lima) kayak saya, jadi punya kesempatan beli saham bca, mandiri, dll