ENERGY INFRASTRUCTURE & TRANSPORTATIONS AGRIBUSINESS INDUSTRIES, TRADE & SERVICES TELECOMMUNICATION SPORT LIFESTYLE HOTEL AUTOMOTIF TOURISM FAMILY BOOK & CINEMA DINING OUT PROFIL COSMOPOLITAN WAWANCARA
ID Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 23 Mei 2013
Pencarian Arsip
Kunjungi kami di twitter facebook

BNN Musnahkan Narkoba di Lapas Cipinang
Rabu, 15 Juni 2011 | 15:10

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang yang berhasil disita selama periode April hingga Juni 2011.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu rangkaian acara menjelang peringatan Hari Anti Narkoba Internasional yang diperingati oleh seluruh masyarakat dunia," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN, Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Rabu.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, jelas Sumirat, sesuai dengan amanat pasal 75 huruf k dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasal tersebut menyatakan bahwa barang bukti tindak pidana narkotika harus dimusnahkan setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat," kata Sumirat seperti dikutip Antara.

Kabag Humas mengatakan, barang bukti ini berasal dari beberapa kasus narkotika yang diungkap oleh BNN dan juga berasal dari Kejari Tangerang dan Kejari Jakarta Pusat atas kasus narkotika yang sudah mendapatkan ketetapan hukum dan tersangkanya sudah mendapatkan vonis tetap.

"Dari total barang bukti yang sudah diterima oleh BNN yang dimusnahkan adalah barang bukti dari BNN dan Kejari Tangerang. Sedangkan untuk barang bukti dari Kejari Jakarta Pusat hanya dimusnahkan secara simbolis sebanyak: 1.909,53 gram ganja, 5,09 gram sabu-sabu, 28,49 gram heroin, 175 gram ketamine, dan 4.036 butir ekstasi," kata Sumirat.

Secara keseluruhan akan dimusnahkan di BNN sejumlah 22.546,87 gram ganja, 7.446,21 gram sabu-sabu, 424,97 gram heroin, 4.384 butir ekstasi, dan 735 butir lexotan.

"Barang bukti yang berasal dari BNN, sebagian disisihkan untuk keperluan laboratorium atau pembuktian perkara sebanyak 64,3 gram heroin, 24 gram sabu, dan 45 butir ekstasi. Sedangkan untuk pendidikan dan pelatihan disisihkan sebanyak 54,3 gram heroin, 3 gram sabu, dan 30 butir ekstasi," kata Sumirat.

"Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, setidaknya telah berhasil diselamatkan sekitar 223.976 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan Narkotika," kata Sumirat. (*/gor)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!




Close