BI Segera Atur KPR & KKB Syariah
Minggu, 12 Agustus 2012 | 15:25
Direktur Eksekutif Departemen Perbankan Syariah (DPS) Bank Indonesia Edy Setiadi (kiri) dan Wakil Pemimpin Redaksi Majalah Investor Komang Darmawan (kanan), foto bersama peraih Syariah Terbaik 2012, masing-masing Direktur PT Bank Syariah Mandiri Amran Nasution (kedua dari kiri), Direktur PT Bank DKI Mulyatno Wibowo (tengah), dan Direktur PT Bank Sulselbar Muhammad Rahmat (kedua dari kanan), usai penyerahan penghargaan acara Best Syariah Award 2012 di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (8/8). FOTO: Investor Daily/TINO OKTAVIANO BANDUNG- Bank Indonesia (BI) akan segera mengeluarkan aturan pembatasan nilai kredit kredit pemilikan rumah (KPR) dan uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB) dari perbankan syariah guna memperketat pengendalian kredit perbankan.
"Aturan LTV dan uang muka KKB dari perbankan syariah harus segera. Kita masih akan melakukan beberapa pertemuan sebelum mengeluarkannya," kata Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah di Bandung, Minggu.
Dijelaskan Halim, aturan terhadap perbankan syariah dikeluarkan sebagai tanggapan dari pelaksanaan serupa yang berlaku bagi perbankan syariah sejak 15 Juli lalu.
Menurut dia, perbankan syariah sebelumnya memang dikecualikan dari aturan LTV KPR dan uang muka KKB karena BI melihat banyak produk pembiayaan perbankan syariah yang tidak menggunakan uang muka.
"Kita sudah putuskan untuk produk yang tanpa uang muka, kita akan batasi minimal pembayaran cicilan pertamanya," kata Halim.
Aturan ini, lanjut Halim juga merupakan upaya BI memberikan sinyal kepercayaan ke pasar bahwa BI menyadari ekspansi pembiayaan cenderung terlalu cepat, dikaitkan dengan kemampuan menyediakan pembiayaan terutama valas.
Aturan terhadap permbiayaan perbankan syariah ini juga merupakan salah satu upaya BI mengendalikan defisit transaksi berjalan yang diakibatkan tingginya arus impor, termasuk bahan baku industri otomotif.
Sebelumnya BI mengeluarkan aturan pembatasan rasio LTV, yakni angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit, ditetapkan maksimal 70%.
Ruang lingkup KPR yang dimaksud meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 m2 (tujuh puluh meter persegi).
Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah. (ant/gor)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kejagung Jemput Paksa Tersangka Bioremediasi Chevron
BEI, Bursa Paling Atraktif di Dunia
Maharani Diajak Berhubungan Intim dengan Fathanah di Hotel
BEI Berharap Penurunan Jumlah Saham Segera Tereliminasi
Harum Energy Bagi Dividen Rp681 Miliar
Alam Sutera Refinancing Utang Rp 734 Miliar
Penolakan Ekspor CPO Diperkirakan Hanya Strategi AS
Enam Terpidana Mati akan Dieksekusi