ENERGY INFRASTRUCTURE & TRANSPORTATIONS AGRIBUSINESS INDUSTRIES, TRADE & SERVICES TELECOMMUNICATION SPORT LIFESTYLE HOTEL AUTOMOTIF TOURISM FAMILY BOOK & CINEMA DINING OUT PROFIL COSMOPOLITAN WAWANCARA
ID Logo
Selamat datang Tamu   |   
Sabtu, 18 Mei 2013
Pencarian Arsip
Kunjungi kami di twitter facebook

BI Akan Seragamkan Suku Bunga Kartu Kredit
Jumat, 15 Juni 2012 | 19:48

Nasabah mengisi aplikasi kartu kredit baru di stan Bank BCA pada pameran elektronik di Jakarta, baru-baru ini. Foto: Investor Daily/DAVID GITA ROZA Nasabah mengisi aplikasi kartu kredit baru di stan Bank BCA pada pameran elektronik di Jakarta, baru-baru ini. Foto: Investor Daily/DAVID GITA ROZA

JAKARTA - Bank Indonesia berencana menyeragamkan suku bunga yang dibebankan kepada kartu kredit. "Nanti BI akan menentukan maksimal besarnya suku bunga yang boleh dikenakan oleh bank karena sekarang ini bunga kartu kredit di masing-masing bank berbeda," kata Kepala Biro Humas Bank Indonesia (BI) Difi A Johansyah di Gedung BI, Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, BI mengeluarkan Surat Edaran SE BI Nomor 14/17/DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10 DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu pada tanggal 11 Juni 2012.

Dalam surat tersebut tercakup lima hal yang terdiri atas prinsip perlindungan nasabah, prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam pemberian kartu kredit, standar keamanan APMK, kerja sama antara penyelenggara APMK dan pihak lain, dan penyampaian laporan.

Selanjutnya untuk lebih komprehensif, kata Difi, BI berencana mengeluarkan SE BI tentang Bunga Kartu Kredit pada bulan Juli atau Agustus 2012.

Dalam surat tersebut, nantinya BI akan menentukan bunga kartu kredit, baik untuk transaksi pembelanjaan maupun tarik tunai. "Untuk saat ini, belum ada nilai besaran bunga yang bisa kami keluarkan. Kami sedang mendata untuk menghitung besaran bunga yang wajar diterapkan," jelas dia.

Bank Indonesia berencana menyamakan besaran bunga yang akan dikenakan kepada transaksi pembelanjaan maupun tarik tunai mengguanakan kartu kredit.

Nantinya, kata Difi, bank tidak boleh menetapkan bunga kartu kredit di atas batas ketentuan yang telah diberlakukan.

Menurut dia, BI memiliki acuan untuk menentukan besaran bunga kartu kredit yang terdiri dari BI rate, kondisi industri serta biaya operasional bank sendiri.

Jika BI telah menetapkan waktu pemberlakuan pembatasan suku bunga untuk kartu kredit, bank sentral akan memberikan kelonggaran bagi perbankan selama 20 hari untuk mempersiapkan sistem.

"Bank Indonesia akan evaluasi suku bunga. Kalau trennya naik, kami akan mengubahnya. Sebaliknya, kalau turun, juga akan kami ubah. Itu karena banyak komponen yang bisa dijadikan dasar acuan," katanya.

Menurut Difi, hal penting bagi BI adalah bagaimana perbankan bisa bertumbuh secara sehat. (tk/ant)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!




Close