Berharap pada Angie?
Selasa, 1 Mei 2012 | 7:43
Angie diminta jadi seorang justice collaborator. Karikatur Investor Daily 1 Mei 2012 Setelah Angelina Sondakh ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masyarakat mulai menaruh harapan besar terhadap penyelesaian kasus-kasus korupsi yang melibatkannya. Walaupun kepastian untuk terbongkar tuntasnya masih diragukan, saat ini peluangnya lebih besar.
Semua itu tergantung Angie sendiri, apakah benar-benar ia akan blak-blakan mengungkap kasusnya. KPK sendiri menganggap Angelina Sondakh adalah sosok kunci terhadap beberapa kasus besar di pemerintahan, terkait banyaknya informasi yang diketahuinya mengenai permainan anggaran. Oleh karenanya KPK yakin Angie – panggilan Angelina Sondakh— memiliki potensi besar menjadi seorang justice collaborator.
Selama ini KPK terbukti konsisten terhadap seorang justice collaborator, dalam diri Agus Condro, yang berhasil ‘peniup peluit’ dalam kasus cek pelawat. Karena dianggap mau bekerja sama, dirinya mendapat reward pengurangan masa tahanan. Oleh karena itu, kita harapkan Angie tidak ragu untuk membuka, karena KPK merupakan lembaga yang menghargai seorang justice collaborator.
Terlepas mau–tidaknya ia menjadi justice collaborator, penyelidikan terhadap kasus-kasus yang melibatkan dirinya, mesti terus diupayakan sampai selesai. KPK mesti memaksimalkan bukti-bukti yang ada untuk menguak sejauh mana hingga siapasiapa saja yang terlibat kasus tersebut.
Soal usulan beberapa pihak agar Angelina Sondakh dijerat Undang- Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga perlu diperhatikan. Angie bisa dijerat pidana pencucian uang. Alasannya, dalam kasus Wisma Atlet, hakim yang menyidangkan Nazaruddin menyebut bahwa Grup Permai tempat sarana mengumpulkan fee proyek.
Penggunaan TPPU juga bisa menjadi pintu masuk pada penerapan pembuktian terbalik terhadap kekayaankekayaan tersangka yang tidak wajar atau tidak bisa dijelaskan asal usul yang wajar. KPK dapat fokus pada adanya dugaan aliran dana dari Grup Permai. Di satu sisi, penerimaan dana oleh penyelenggara negara bisa dijerat suap atau gratifikasi.
Persepsi pesimis masyarakat terhadap penyelesaian kasus-kasus korupsi yang melibatkan orang-orang di lingkungan kekuasaan harus bisa dipatahkan. Lagi pula, keberhasilan penyelesaian kasus tersebut diyakini dapat menjadi efek jera kepada calon pelakunya. Siapa atau apa pun jabatannya, setiap pelaku korupsi harus dijerat sangsi hukum.
Diah Nilamsari
Kalibata
Jakarta Selatan
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!