ENERGY INFRASTRUCTURE & TRANSPORTATIONS AGRIBUSINESS INDUSTRIES, TRADE & SERVICES TELECOMMUNICATION SPORT LIFESTYLE HOTEL AUTOMOTIF TOURISM FAMILY BOOK & CINEMA DINING OUT PROFIL COSMOPOLITAN WAWANCARA
ID Logo
Selamat datang Tamu   |   
Sabtu, 18 Mei 2013
Pencarian Arsip
Kunjungi kami di twitter facebook

Bapepam-LK Perlu Perketat Aturan IPO
Senin, 30 Juli 2012 | 14:14

Minat pemodal terhadap saham-saham baru di pasar perdana atau initial public offering (IPO) tetap tinggi. Calon perusahaan yang berencana go public tahun ini cukup besar. Foto: Investor Daily/DAVID GITA ROZA Minat pemodal terhadap saham-saham baru di pasar perdana atau initial public offering (IPO) tetap tinggi. Calon perusahaan yang berencana go public tahun ini cukup besar. Foto: Investor Daily/DAVID GITA ROZA

JAKARTA - Ekonom dari Samuel Sekuritas Indonesia, Lana Soelistianingsih meminta Badan Pengawas Pasar Modal -Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memperketat aturan main perusahaan saat melakukan penawaran umum saham perdana (IPO).

"Harus ada semacam kontrol dan pengetatan aturan main dari Bapepam mengenai penyebab perusahaan untung atau rugi. Kenapa harga sahamnya tidak naik, ini disengaja, atau likuid karena memang ada faktor likuiditas disebabkan jumlah yang terbatas. Itu bisa diselidiki siapa saja yang beli saham tersebut, apa orang tertentu saja atau yang dikontrol oleh perusahaan," kata Lana yang dihubungi di Jakarta, Senin.

Lana mengatakan ketika perusahaan masuk ke pasar modal sebetulnya tidak ada kewajiban bagi mereka untuk mengawasi harga sahamnya karena dana tersebut seolah-olah menjadi milik perusahaan. Tapi secara eksplisit peraturan Bapepam mensyaratkan bahwa mereka harus menjaga nilai saham yang disesuaikan dengan kinerja perusahaan.

Karena itu, dari awal ketika IPO harus ada aturan main serta batasan harga sahamnya, misalnya dalam lima tahun berturut-turut harga sahamnya tidak boleh turun misalkan 50 persen dari harga IPO.

"Dia harus punya kewajiban menjaga kecuali dalam kondisi force major artinya ada krisis mendadak ketika semua harga saham pasti turun, tapi emiten wajib untuk mempertahankan harga saham itu tidak kurang dari 50%," kata Lana.

Menurut ekonom tersebut, perusahaan tidak boleh bersikap hit and run, seolah-olah ada pembiaran karena perusahaan untung dengan mendapat dana dari masyarakat dengan cara membeli sahamnya, tapi si investor tidak dapat apa-apa karena nilai saham tersebut turun atau jatuh.

Yang untung perusahaan tersebut, lanjut dia, karena tidak ada tanggung jawabnya sama sekali ke publik atas saham tersebut, padahal tujuan dari membeli adalah membeli value dari perusahaan.

"Sebagai pemilik perusahaan sebenarnya ingin nilai perusahaannya sangat tinggi jadi perlu diselidiki kenapa ada 'saham tidur' karena setiap yang dijual di IPO sebenarnya hanya minoritas saja , pemilik mayoritas pasti adalah keluarga atau kerabat," ujarnya.

Setelah itu, lanjut dia, harus ada hukuman yang diberikan Bapepam kepada perusahaan yang memang sengaja membiarkan nilai sahamnya turun.

Sebelumnya, pada 25 Juli Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito mengungkapkan, dari hasil riset yang dilakukan bursa, "saham tidur" di BEI diperkirakan berasal dari sekitar 100 perusahaan. (ant/gor)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!




Close