Bapepam-LK Percepat IPO
Oleh Elizabeth Gloria dan Ratna Wahyuningsih | Rabu, 11 Juli 2012 | 15:16
Pemimpin Redaksi Investor Daily Primus Dorimulu (kanan) bersama General Manager Iklan Investor Daily M Nadjib Usman (kiri) bersama para pembicara, masing-masing Managing Director Fortune PR Indira Abidin, Direktur Utama Kresna Securities Michael Steven, Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam-LK Anis Baridwan, dan Kepala Biro Pencatatan Sektor Jasa BEI Umi Kulsum, saat seminar yang diselenggarakan Investor Daily di Jakarta, Selasa (10/7). Seminar tersebut mengangkat tema “Keuntungan Menjadi Perusahaan Tbk”. Foto: Investor Daily/DAVID GITA ROZA JAKARTA – Bapepam-LK berjanji mempercepat proses penelaahan initial public offering (IPO) hingga memperoleh Pernyataan Efektif kurang dari 35 hari. Otoritas pasar modal dan lembaga keuangan nonbank ini juga memberi peluang agar penawaran umum bisa diselesaikan dalam satu hari.
Sebelumnya, Bapepam-LK telah memperpendek proses penawaran umum perdana saham tersebut dari maksimal 45 hari menjadi 35 hari. Dalam ketentuan terkait IPO dinyatakan, dalam 45 hari kerja setelah diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap, otomatis pada hari ke-46 Bapepam-LK akan mengeluarkan Pernyataan Efektif IPO.
“Dalam undang-undang dinyatakan, jika Pernyataan Pendaftaran telah diserahkan secara lengkap dan dalam 45 hari tidak ada tanggapan dari Bapepam-LK untuk permintaan kekurangan persyaratan, otomatis proses IPO sudah selesai. Ini kemudian kami perpendek agar prosesnya menjadi 35 hari. Jika tidak ada kendala dan semua persyaratan dari kami terpenuhi, ke depan, proses untuk Pernyataan Efektif dipercepat lagi menjadi kurang dari itu,” kata Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan (PKP) Sektor Riil Bapepam-LK Annis Baridwan usai seminar Keuntungan Menjadi Perusahaan Tbk yang diselenggarakan BeritaSatu Media Holdings, PT Kresna Graha Sekurindo Tbk, dan Fortune PR di Jakarta, Selasa (10/7).
Di Biro PKP Bapepam-LK sudah ada komitmen, dalam tempo 15 hari kerja sejak Pernyataan Pendaftaran, mereka akan memberi tanggapan kepada calon emiten apakah persyaratan telah dipenuhi atau masih dibutuhkan yang lain. Tujuannya agar calon emiten bisa segera melengkapi jika ada kekurangan, sehingga proses IPO lebih cepat.
Annis menambahkan, pihaknya juga memberi peluang agar penawaran umum bisa diselesaikan dalam satu hari. Ketentuan saat ini mengatur kemungkinan masa penawaran satu sampai lima hari. “Jadi, jika calon emiten bersama underwriter mempercepat menjadi satu hari, proses IPO bisa dipersingkat,” kata dia.
Baca selengkapnya di Investor Daily versi digital di
http://www.investor.co.id/pages/investordailyku/paidsubscription.php
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kejagung Jemput Paksa Tersangka Bioremediasi Chevron
BEI, Bursa Paling Atraktif di Dunia
BEI Berharap Penurunan Jumlah Saham Segera Tereliminasi
Harum Energy Bagi Dividen Rp681 Miliar
Maharani Diajak Berhubungan Intim dengan Fathanah di Hotel
Alam Sutera Refinancing Utang Rp 734 Miliar
Penolakan Ekspor CPO Diperkirakan Hanya Strategi AS