ENERGY INFRASTRUCTURE & TRANSPORTATIONS AGRIBUSINESS INDUSTRIES, TRADE & SERVICES TELECOMMUNICATION SPORT LIFESTYLE HOTEL AUTOMOTIF TOURISM FAMILY BOOK & CINEMA DINING OUT PROFIL COSMOPOLITAN WAWANCARA
ID Logo
Selamat datang Tamu   |   
Rabu, 19 Juni 2013
Pencarian Arsip
Kunjungi kami di twitter facebook

BAPEPAM-LK:

Bank Umum Dimungkinkan Jadi Anggota Bursa
Senin, 16 Juli 2012 | 16:17

JAKARTA- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan melakukan perluasan keanggotaan yang memungkinkan bank umum berpartisipasi dalam perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan menjadi anggota bursa (AB).

Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon dalamRUU  tentang Pasar Modal Juli 2012 di Jakarta, Senin memaparkan, dengan adanya perdagangan SUN di BEI melalui mekanisme transaksi bursa maka diperlukan adanya infrastruktur hukum yang memungkinkan bank umum berpartisipasi dalam perdagangan di BEI dengan menjadi AB.

"Bank umum yang menjadi anggota bursa hanya dapat bertransaksi di pasar obligasi saja," papar dia.

Ia mengemukakan, sejak Undang-Undang Pasar Modal diresmikan pada 1995, surat berharga negara (SBN) merupakan efek yang dikecualikan dari ketentuan aturan pasar modal dan ditransaksikan di luar bursa (over the counter).

Kemudian, lanjut dia, terbit UU Nomor 24/2002, pemerintah menetapkan surat utang negara (SUN) dapat diperdagangkan di Bursa ataupun di luar bursa. Peraturan itu juga menyebutkan, pelaku perdagangan SUN dapat dilakukan bank umum dan perusahaan efek.

Dikemukakan dia, dengan menjadikan bank umum sebagai anggota bursa maka proses settlement terhadap transaksi di pasar obligasi menjadi semakin likuid.

Ia juga memaparkan, rancangan UU Pasar Modal itu, akan memuat penguatan kewenangan pengawas pasar modal dengan meminta Pengadilan Negeri agar pihak BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI), atau perusahan efek dapat melarang pihak yang pernah dikenakan sanksi di bidang jasa keuangan melakukan kegiatan di pasar modal dan melarang suatu pihak menjadi pengendali perusahaan efek atau pemeringkat. (ant/gor)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!




Close