PLTU Mulut Tambang Tak Perlu Aturan Khusus
Rabu, 22 Februari 2012 | 10:05
Dua penjaga stan mengamati maket PLTU yang merupakan proyek kelistrikan penunjang Jawa Bali saat Pameran Energi di Jakarta, belum lama ini. Dengan penambahan kapasitas PLTU 1 Banten, Suralaya, kapasitas 1x625 megawatt (MW), PLTU 3 Banten, Lontar Unit 1 kapasitas 1x315 mw, dan PLTU Tanjung Jati B ekspansi Unit 3 kapasitas 1x660 MW, hingga akhir 2011 daya sistem Jawa Bali menjadi 23 ribu MW. Foto: Investor Daily/EKO S HILMAN JAKARTA – Kementerian ESDM menyatakan pembangunan PLTU di mulut tambang batubara tidak perlu aturan khusus. Peraturan Dirjen Mineral dan Batubara Nomor 1348.K/30/DJB/2011 tentang Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang dianggap cukup untuk mengakomodasi keinginan PT PLN (Persero) membangun PLTU mulut tambang.
Dirjen Ketenagalistrikan Jarman mengatakan, pembangunan pembangkit listrik di mulut tambang hanya perlu kepastian masalah pasokan dan jumlah area batubara untuk memasok pembangkit. Karenanya, baik PLN maupun perusahaan tambang pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) sebaiknya memastikan kedua masalah tersebut sebelum mulai pembangunan pembangkit.
“Dua entity ini harus firm masalah pasokannya, bukan hanya volume, tetapi juga spesifikasi dan harganya,” kata dia, di Jakarta, Selasa (21/2).
Jarman menjelaskan, harga batubara untuk pembangkit mulut tambang menganut formula yang ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Minerba 1348.K/30/DJB/2011. Pasal 3 aturan tersebut menyatakan harga batubara dengan kalori di atas 3 ribu kkal/kg dapat dijual dengan harga di bawah harga patokan batubara yang disetujui Dirjen Minerba.
Baca selengkapnya di
Investor Daily versi cetak di http://www.investor.co.id/pages/investordailyku/paidsubscription.php
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!