ENERGY INFRASTRUCTURE & TRANSPORTATIONS AGRIBUSINESS INDUSTRIES, TRADE & SERVICES TELECOMMUNICATION SPORT LIFESTYLE HOTEL AUTOMOTIF TOURISM FAMILY BOOK & CINEMA DINING OUT PROFIL WAWANCARA COSMOPOLITAN
ID Logo
Selamat datang Tamu   |   
Jumat, 18 Mei 2012
Pencarian Arsip

Pertamina Komit Salurkan BBM Subsidi
Kamis, 23 Februari 2012 | 9:33

SURABAYA- PT Pertamina Pemasaran Region V Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara berkomitmen menyalurkan BBM bersubsidi sesuai regulasi baru.

Regulasi baru it adalah Peraturan Presiden Republik Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, kata General Manager PT Pertamina (Persero) Region V Jatim, Bali, Nusra, Afandi, Rabu 922/2).

Ia menjelaskan, dengan dikeluarkannya ketentuan pada 7 Februari 2012 maka Perpres No. 9 Tahun 2006 sebagai revisi Perpres No. 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri yang mengatur hal sama, dinyatakan tidak berlaku.

"Regulasi baru itu memiliki beberapa perbedaan dibandingkan regulasi sebelumnya yaitu Perpres Nomor 55/2005 yang sudah diubah dengan Perpres Nomor 9/2006," katanya.

Ia mencontohkan, perubahan bahwa konsumen yang berhak menerima BBM Tertentu (BBM Subsidi) seperti premium bersubsidi meliputi usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, dan pelayanan umum (krematorium, tempat ibadah) "Kalangan konsumen tersebut, dalam pembelian BBM-nya harus dilengkapi dengan verifikasi, dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya," ujarnya.

Sementara, bagi penerima solar bersubsidi, jelas dia, meliputi usaha mikro, usaha pertanian, dan pelayanan umum (krematorium, tempat ibadah, panti asuhan, panti jompo, rumah sakit tipe C dan D, Puskesmas). Sesuai kebijakan baru itu, ia mengemukakan, dalam pembelian juga harus dilengkapi dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya.

"Kalau di Perpres sebelumnya, usaha kecil dapat diberikan kebutuhan BBM paling banyak 8 kiloliter/bulan/Unit Usaha Kecil," katanya.

Bahkan, tambah dia, solar bersubsidi diperuntukkan kepada usaha perikanan, untuk nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia yang terdaftaf di SKPD Provinsi.Kabupaten/Kota yang membidangi Perikanan, dengan ukuran maksimal 30 GT dengan verifikasi. Pembelian solar subsidi mereka juga wajib mendapatkan surat rekomendasi Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi Perikanan.

"Namun, pada perpres sebelumnya kapal ikan dengan ukuran di bawah 30 GT maupun di atas 30 GT berhak menerima solar bersubsidi dengan kebutuhan BBM paling banyak 25 kiloliter/bulan untuk kegiatan penangkapan ikan," katanya.

Di sisi lain, kata dia, penerima minyak tanah bersubsidi adalah kalangan rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan pada wilayah yang belum terkonversi elpiji.

"Kalau sarana transportasi angkutan umum barang berupa kapal berbendera Indonesia, sesuai kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur maka penggunaannya diatur oleh Kementerian Perhubungan," katanya.

Di samping itu, lanjut dia, untuk transportasi darat yang berhak menerima BBM subsidi tidak dicantumkan kendaraan angkutan barang. Berdasarkan Perpres No. 15 Tahun 2012 penerima BBM subsidi untuk transportasi darat di antaranya kendaraan bermotor milik instansi pemerintah/swasta, kendaraan bermotor milik pribadi, kendaraan bermotor umum (pelat kuning), serta semua jenis ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.

"Khusus kereta api umum penumpang dan barang maka kuotanya ditetapkan oleh Badan Pengatur," katanya.(ant/hrb)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!




Semua Bisa Jadi Investor
Semua Bisa Jadi Investor
Semua Bisa Jadi Investor
Close