ENERGY INFRASTRUCTURE & TRANSPORTATIONS AGRIBUSINESS INDUSTRIES, TRADE & SERVICES TELECOMMUNICATION SPORT LIFESTYLE HOTEL AUTOMOTIF TOURISM FAMILY BOOK & CINEMA DINING OUT PROFIL COSMOPOLITAN WAWANCARA
ID Logo
Selamat datang Tamu   |   
Senin, 20 Mei 2013
Pencarian Arsip
Kunjungi kami di twitter facebook

Peningkatan Produksi Migas Terkendala Perizinan
Kamis, 16 Agustus 2012 | 14:09

JAKARTA-Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai upaya peningkatan produksi migas nasional masih kerap terkendala oleh lambatnya perizinan yang bersumber pada lemahnya kepastian hukum baik di pusat maupun daerah.

Karena itu penguatan kepastian hukum harus menjadi pembahasan utama revisi Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Migas, kata Ketua Komite Tetap Bidang Hulu Migas Kadin Firlie Ganinduto di Jakarta, Kamis (16/8).

Menurut Firlie, sejauh ini kegiatan pemboran guna peningkatan produksi seringkali tersendat-sendat, akibat berlarut-larutnya proses perizinan terutama yang menyangkut penggunaan kawasan hutan.

"Selain target peningkatan produksi harus tertunda, berlarutnya perizinan juga membuat biaya operasi migas semakin tinggi," kata Direktur PT Benakat Petroleum Energy Tbk.

Padahal biaya tersebut nantinya diklaimkan sebagai cost recovery (biaya operasi yang dapat diganti oleh pemerintah). Sehingga tentunya juga membebani keuangan negara.

Mestinya, kata Firlie, perizinan dalam pelaksanaan operasi migas cukup melalui "satu pintu", sehingga tidak memberatkan investor migas dan dapat memberikan kepastian hukum.

Seperti halnya saat kuasa pertambangan migas masih dipegang Pertamina-BPPKA (Badan Pembinaan dan Pengusahaan Kontraktor Asing) sebelum lahirnya UU 22/2001 dan kewenangan itu kini dialihkan ke BP Migas.

Saat itu, seluruh perizinan diurus BPPKA dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKS) Migas bisa langsung bekerja, tanpa terbebani harus mengurus berbagai perizinan ke banyak instansi yang berbelit.

Sebaiknya, lanjut Firlie, seluruh perizinan eksplorasi maupun eksploitasi migas bisa diurus melalui" satu pintu". Mulai izin penggunaan lahan, pemboran, penggunaan jalur pipa, dan sebagainya.

Dengan begitu investor migas bisa mendapatkan perizinan dengan cepat, dan optimal dalam melakukan aktivitas peningkatan produksi. Tidak seperti sekarang, perizinan harus diurus bertingkat mulai dari kabupaten, provinsi, hingga ke pusat.

"Menteri Kehutanan (Zulkifli Hasan,red)memang sudah menyatakan, lahan hutan terbuka untuk aktivitas hulu migas karena tidak banyak merusak lingkungan. Namun hambatan terjadi pada jajaran yang ada di bawahnya," ujarnya.

Ia mencontohkan persoalan yang dihadapi PT Benakat Petroleum Energy Tbk, yang harus menunda sejumlah rencana pemboran, akibat belum mendapatkan izin dari kehutanan.

Akibatnya pemboran untuk peningkatan produksi tersendat-sendat dan tidak dapat mencapai kinerja maksimal, ujarnya.(ant/hrb)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!




Close