Polda Metro Kawal Penertiban Operasional Tempat Hiburan
Senin, 16 Juli 2012 | 16:32
Anda dapat menikmati berbagai pilihan minuman Cocktail khas Cj’s yang berselera, sambil dihibur oleh penampilan menarik dari band ENTOURAGE dan VALENCIA. JAKARTA-Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya siap mengawal penertiban jam operasional tempat hiburan malam selama Bulan Ramadhan sesuai surat edaran dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
"Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta sudah menerbitkan surat edaran pembatasan jam operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin (16/7).
Rikwanto mengatakan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Provinsi Jakarta.
Perwira menengah kepolisian itu, menambahkan pengelola tempat hiburan malam tidak diizinkan beroperasi pada satu hari sebelum (H-1) Bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan satu hari setelah (H+1) Idul Fitri.
Jenis usaha pariwisata yang tidak boleh beroperasi, antara lain diskotik, griya pijat, mandi uap dan permainan seperti bola ketangkasaan (biliard) dan usaha bar.
Rikwanto mengungkapkan pembatasan operasional tempat hiburan malam bertujuan untuk menghargai warga yang melaksanakan ibadah puasa.
Pihak kepolisian berharap dengan adanya surat edaran dan pengawasan dari lembaga terkait, maka tidak ada upaya tindakan razia ilegal dari organisasi masyarakat (ormas).
Rikwanto menegaskan petugas kepolisian akan menindak ormas yang merazia secara ilegal maupun merusak fasilitas tempat hiburan malam saat bulan Ramadhan. (ant/hrb)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!