ENERGY INFRASTRUCTURE & TRANSPORTATIONS AGRIBUSINESS INDUSTRIES, TRADE & SERVICES TELECOMMUNICATION SPORT LIFESTYLE HOTEL AUTOMOTIF TOURISM FAMILY BOOK & CINEMA DINING OUT PROFIL WAWANCARA COSMOPOLITAN
ID Logo
Selamat datang Tamu   |   
Jumat, 18 Mei 2012
Pencarian Arsip

KASUS IRZEN OKTA

JPU Tuntut Terdakwa Penganiaya 5-7 Tahun
Rabu, 22 Februari 2012 | 14:23

JAKARTA -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Irzen Okta di PN Jakarta Selatan, mengajukan tuntutan kepada para terdakwa yakni Humizar Silalahi dan Boy Tambunan lima tahun, sedangkan Arif Lukman, Henry dan Donald tujuh tahun penjara.

Tim JPU dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu mengatakan, terdakwa Humizar dan Boy telah terbukti secara sah dan meyakinkan membantu memberikan kesempatan kepada Arif Lukman melakukan perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian politisi Irzen Okta itu.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Wirawan Adnan, menanggapi tuntutan tersebut, menilai bahwa tuntutan JPU sungguh keterlaluan, karena tidak didasarkan pada fakta persidangan dan persyaratan pembuktian.

"Para JPU hanya mendasarkan pada BAP, padahal BAP tersebut di persidangan telah dicabut oleh para saksi," ujarnya.

Wirawan Adnan menambahkan, tim JPU berdalih, saksi penyidik telah dihadirkan di persidangan, dan menyangkal telah melakukan penekanan pada para saksi.

"Hal Ini tidak masuk akal. Jika saksi mengatakan telah dipaksa oleh penyidik dan penyidik mengatakan tidak memaksa, mengapa yang dinilai benar adalah kata-katanya penyidik," kata Wirawan.

Apalagi dalam persidangan sebelumnya, menurut dia, pengacara terdakwa telah membuktikan rekaman yang mengungkapkan adanya intimidasi penyidik kepada saksi. “Adanya rekayasa dan pemaksaan BAP itulah yang mendasari pencabutan BAP oleh 20 saksi,” ucapnya.

Anehnya, lanjut dia, JPU tetap ngotot menjadikan BAP sebagai bukti tertulis untuk mengajukan penuntutan. "BAP itu bukan bukti, mas," kata Wirawan dengan geram.

Menurut dia, tampak dengan terang benderang, JPU hanya mengandalkan BAP untuk membuat tuntutan. "Jika BAP dianggap bukti dan JPU hanya mendasarkan pada BAP untuk apa ada persidangan," ujar Wirawan.

Sidang akan kembali digelar Selasa pekan depan untuk mendengarkan eksepsi atau pembelaan terdaksa. Tim pengacara terdakwa, kata Wirawan, akan membongkar rekayasa kasus ini oleh penyidik hingga JPU dalam sidang pembacaan eksepsi nanti. (ant/gor)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!




Semua Bisa Jadi Investor
Semua Bisa Jadi Investor
Semua Bisa Jadi Investor
Data tidak tersedia.
Close