Pemerintah Waspadai Lahan Pertanian Jadi Kebun Sawit
Rabu, 22 Februari 2012 | 13:30
Kelapa sawit. Foto: Investor Daily/TINO OKTAVIANO NUSA DUA- Pemerintah mewaspadai kemungkinan alih fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan kelapa sawit, seiring dengan makin meningkatnya harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar international.
Hal itu dikemukakan Menteri Pertanian Suswono dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan usai membuka International Conference on Oil Palm and Enviroment (ICOPE) ke-3 di Nusa Dua, Bali, Rabu (22/2).
"Ada kecenderungan lahan pertanian beralih ke (perkebunan) sawit. Ini tentu ke depan tidak boleh terjadi, karena lahan produktif untuk pertanian juga penting," kata Mentan Suswono.
Untuk itu, lanjut dia, pemerintah telah mengantisipasinya dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. "Jadi mereka yang lahannya ditetapkan untuk pangan, mendapat insentif," katanya.
Sesuai undang-undang tersebut, lahan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan dapat berupa lahan beririgasi, lahan reklamasi rawa pasang surut dan nonpasang-surut (lebak), serta lahan tak beririgasi.
Selain itu, lokasinya dapat di dalam maupun di luar kawasan lahan pertanian.
Menurut Suswono, masih banyak lahan diluar hutan alam dan lahan gambut, yang memang tidak boleh dijadikan perkebunan sawit. "Kawasan perkebunan kelapa sawit yang ada sekarang hanya enam persen dari kawasan hutan yang ada," katanya.
Menhut Zulkifli Hasan mengatakan saat ini Indonesia memiliki kawasan hutan tropis ketiga terbesar di dunia dengan luas areal mencapai 130,78 juta hektare, yang diantaranya berupa hutan konservasi (26,82 juta hektare), hutan lindung (28,86 juta hektare), dan hutan produksi (57,06 juta hektare) termasuk di dalamnya yang bisa dikonversi menjadi kebun sawit.
"Indonesia berkomitmen membangun minyak sawit yang tidak merusak lingkungan. Pemerintah akan melakukan pengawasan yang efektif untuk itu," katanya.
Apalagi pemerintah, lanjut dia, telah mengeluarkan Inpres Nomor 10 Tahun 2011 yang menetapkan kawasan hutan yang tidak boleh dikonversi, yaitu kawasan hutan primer/alam dan tidak bergambut, serta melakukan moratorium tidak memberi izin perluasan perkebunan sawit baru.
Oleh karena itu, ia mengingatkan agar waspada terhadap alih fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan sawit.
"Saya pesan ke Menteri Pertanian, jangan sampai sawah-sawah diubah jadi kebun sawit. Penataannya harus kuat, karena harga sawit lebih mahal (dibanding padi)," kata Zulkifli.
Saat ini Indonesia memiliki delapan juta hektare kebun sawit, dengan produksi sebesar 23 juta ton tahun lalu.(ant/hrb)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!