HPP Beras Ditetapkan Rp 6.600 Per Kilogram
Rabu, 22 Februari 2012 | 19:40
Seorang petani merontokan bulir padi yang telah dipanen di Desa Kajongan, Bojongsari, Purbalingga, Jateng, beberapa waktu lalu. Foto: Investor Daily/ANTARA/Idhad Zakaria/pd/10 JAKARTA - Menko Perekonomian Hatta Radjasa memastikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk beras sebesar Rp 6.600 per kilogram.
Di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, Hatta mengatakan Instruksi Presiden (Inpres) untuk kenaikan HPP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kenaikannya cukup bagus, angkanya Rp 6.600, ya sekitar segitu," ujarnya.
Dengan telah ditandatanganinya Inpres HPP yang baru, lanjut dia, maka Badan Urusan Logisitik (Bulog) wajib membeli beras dari petani di atas harga tersebut.
Hatta pun memastikan HPP beras yang baru tersebut bisa mendatangkan keuntungan bagi para petani.
Kenaikan HPP beras sesuai dengan usulan Kementerian Pertanian yang menilai kenaikan HPP beras dan gabah sepantasnya sebesar 27-28 persen dari HPP sebelumnya yang diatur dalam Inpres No 7 Tahun 2009.
Menurut Kementerian Pertanian, HPP beras dan gabah yang pantas seharusnya berada pada kisaran Rp 6.600 hingga Rp 7.000 per kilogram. (tk/ant)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!